Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN bersama dengan Saudara ISKANDAR HARAHAP (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Utama TSE PT. Aneka Inti Persada (AIP), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

 

ATAU

?KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Utama TSE PT. Aneka Inti Persada (AIP), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88