| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Bakal RT. 002 RW. 001 Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Terminal Amplas Kabupaten Sumatera Utara terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari Saudara ATUK (DPO), kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Baru Bakal RT. 002 RW. 001 Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengecak atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu, lalu pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa memberikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara RAGIL (DPO). Kemudian sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi menuju Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menemui saksi TONI GULTOM Alias TONI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi TONI GULTOM Alias TONI. Lalu pada Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendatangi kembali saksi TONI GULTOM Alias GULTOM di Pondok tempat saksi TONI GULTOM Alias GULTOM bekerja, lalu saksi TONI GULTOM Alias GULTOM memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING yang merupakan anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan terhadap saksi TONI GULTOM Alias TONI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang dibalut tisu yang berada di celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Vivo, 3 (tiga) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) helai tisu dan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puliuh ribu rupiah). Kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi TONI GULTOM Alias TONI dan saksi TONI GULTOM Alias TONI mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik saksi TONI GULTOM Alias TONI yang saksi TONI GULTOM Alias TONI dapatkan dari terdakwa. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Baru Bakal RT. 002 RW. 001 Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saat dilakukan penggeledahan di temukan 12 (dua belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 155.99 (seratus lima puluh lima koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 148.28 (seartus empat puluh delapan koma dua delapan) gram yang berada di bawah pelepah kelapa sawit didalam sebuah tas berwarna merah muda dan sebuah tas berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 8X12, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plat dan 1 (satu) unit sepeda motor CRF 150L warna hitam tanpa nomor polisi. Lalu saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara ATUK (DPO).
- Bahwa terdakwa membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Saduara ATUK (DPO) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar secara cash kepada Saduara ATUK (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 227/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 15 Desember 2025 atas nama TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 155.99 (seratus lima puluh lima koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 148.28 (seratus empat puluh delapan koma dua delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12.18 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 136.1 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 12 (dua belas) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.71 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4432/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang disita dari terdakwa TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6533/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6534/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Bakal RT. 002 RW. 001 Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING yang merupakan Tim Opsnal Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 19.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan penangkapan terhadap saksi TONI GULTOM Alias TONI (dilakukan penuntutan terpisah) lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat kotor 2.83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1.77 (satu koma tujuh tujuh) gram yang berada di saku celana sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) Unit handphone Vivo dan 1 (satu) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan introgasi kepada saksi TONI GULTOM Alias TONI dan saksi TONI GULTOM Alias TONI mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik saksi TONI GULTOM Alias TONI yang saksi TONI GULTOM Alias TONI dapatkan dari terdakwa. Lalu saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Baru Bakal RT. 002 RW. 001 Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saat dilakukan penggeledahan di temukan 12 (dua belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 155.99 (seratus lima puluh lima koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 148.28 (seartus empat puluh delapan koma dua delapan) gram yang berada di bawah pelepah kelapa sawit didalam sebuah tas berwarna merah muda dan sebuah tas berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 8X12, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plat dan 1 (satu) unit sepeda motor CRF 150L warna hitam tanpa nomor polisi. Lalu saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 227/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 15 Desember 2025 atas nama TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 155.99 (seratus lima puluh lima koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih 148.28 (seratus empat puluh delapan koma dua delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12.18 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 136.1 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 12 (dua belas) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.71 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4432/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang disita dari terdakwa TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6533/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6534/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |