Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 06/PPAT/1989 tanggal 21 Agustus 1989 dan Surat Keterangan Nomor : 101/593/1989 tanggal 21 Agustus 1989, atas nama Sarkawi, seluas
± 661.726 M?2; dan atau seluas ± 66,17 Hektar yang dibuat dihadapan Camat Sungai Apit Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Karang Anyer Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau;
- Menyatakan bukti - bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan PARA TERGUGAT adalah TERGUGAT yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Registrasi Desa Sungai Rawa Nomor : 015/SK-GR/III/2004 tanggal 22 Maret 2004, atas nama Tugimin, seluas ± 159.800 M?2; dan atau seluas ± 15,98 Hektar, terletak di Karang Anyer RT.01-RW.1 Dusun II Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan jujur;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT sebesar
Rp.3.677.900.000,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil dikarenakan TERGUGAT I telah mengelolah, memanen Kebun Sagu Rumbia milik PENGGUGAT tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dari 22 Maret 2004 samapai 22 Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perhitungan dari tanggal 22 Maret 2004 sampai 22 Februari 2025 adalah sekitar 21 Tahun.
= kerugian selama 21 tahun x kerugian Panen 1 tahun kebun ± 15,98 Ha
= 21 Tahun x Rp.79.900.000,-
=Rp.1.677.900.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh
juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Kerugian Materiil selama PENGGUGAT memperjuangkan hak-haknya atas penyelesaian persoalan ini dengan PARA TERGUGAT, sejak tahun 2008 hingga saat ini telah mencapai sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk hal – hal sebagai berikut :
- Untuk berunding dengan PARA TERGUGAT.
- Biaya transportasi dan akomodasi dalam upaya PENGGUGAT mencari penyelesaian permasalahan dengan PARA TERGUGAT.
- Biaya jasa pihak ketiga yang digunakan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Biaya jasa kuasa hukum.
- Biaya untuk transportasi, akomodasi dan lain-lain..
- Kerugian immaterial yang di derita PENGGUGAT semenjak persolan ini terjadi hingga saat ini sebesar Rp 1.000.000.000,. (Satu Milyar rupiah), ini merupakan dampak dari perbuatan PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT seperti :
- PENGGUGAT merasa ditipu dan dipermainkan oleh PARA TERGUGAT dalam penyelesaian persoalan ini;
- Habisnya waktu dan pikiran PENGGUGAT dalam menyelesaikan persoalan ini;
- Adanya sikap yang sewenang-wenang dan atau itikad tidak baik yang dilakukan PARA TERGUGAT, dimana TERGUGAT I tetap mengelolah dan mengambil hasil panen Kebun Sagu Rumbia milik PENGGUGAT seluas ± 15,98 Ha;
- Dan banyak lagi perlakuan PARA TERGUGAT yang menyakitkan/ melecehkan PENGGUGAT;
- Maka sangat beralasan PENGGUGAT meminta ganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan.
- Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |