Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Sak SARKAWI 1.TUGIMIN
2.A. KARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARKAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHSARKAWI
Tergugat
NoNama
1TUGIMIN
2A. KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUNGAI RAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 06/PPAT/1989 tanggal 21 Agustus 1989 dan Surat Keterangan Nomor : 101/593/1989 tanggal 21 Agustus 1989, atas nama Sarkawi, seluas
    ± 661.726 M?2; dan atau seluas ± 66,17 Hektar yang dibuat dihadapan Camat Sungai Apit Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Karang Anyer Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau;
  3. Menyatakan bukti - bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT adalah TERGUGAT yang tidak beritikad baik;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Registrasi Desa Sungai Rawa Nomor : 015/SK-GR/III/2004 tanggal 22 Maret 2004, atas nama Tugimin, seluas ± 159.800 M?2; dan atau seluas ± 15,98 Hektar, terletak di Karang Anyer RT.01-RW.1 Dusun II Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  7. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan jujur;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT sebesar
    Rp.3.677.900.000,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil dikarenakan TERGUGAT I telah mengelolah, memanen Kebun Sagu Rumbia milik PENGGUGAT tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dari  22 Maret 2004 samapai 22 Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa perhitungan dari tanggal 22 Maret 2004 sampai 22 Februari 2025 adalah sekitar 21 Tahun.

= kerugian selama 21 tahun x kerugian Panen 1 tahun kebun ± 15,98 Ha

= 21 Tahun x Rp.79.900.000,-

=Rp.1.677.900.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh    

                                    juta sembilan ratus ribu rupiah)

  • Kerugian Materiil selama PENGGUGAT memperjuangkan hak-haknya atas penyelesaian persoalan ini dengan PARA TERGUGAT, sejak tahun 2008 hingga saat ini telah mencapai sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk hal – hal sebagai berikut :
    • Untuk berunding dengan PARA TERGUGAT.
    • Biaya transportasi dan akomodasi dalam upaya PENGGUGAT mencari penyelesaian permasalahan dengan PARA TERGUGAT.
    • Biaya jasa pihak ketiga yang digunakan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
    • Biaya jasa kuasa hukum.
    • Biaya untuk transportasi, akomodasi dan lain-lain..
  • Kerugian immaterial yang di derita PENGGUGAT semenjak persolan ini terjadi hingga saat ini sebesar Rp 1.000.000.000,. (Satu Milyar rupiah), ini merupakan dampak dari perbuatan PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT seperti :
    1. PENGGUGAT merasa ditipu dan dipermainkan oleh PARA TERGUGAT dalam penyelesaian persoalan ini;
    2. Habisnya waktu dan pikiran PENGGUGAT dalam menyelesaikan persoalan ini;
    3. Adanya sikap yang sewenang-wenang dan atau itikad tidak baik yang dilakukan PARA TERGUGAT, dimana TERGUGAT I tetap mengelolah dan mengambil hasil panen Kebun Sagu Rumbia milik PENGGUGAT seluas ± 15,98 Ha;
    4. Dan banyak lagi perlakuan PARA TERGUGAT yang menyakitkan/ melecehkan PENGGUGAT;
    5. Maka sangat beralasan PENGGUGAT meminta ganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan.
  2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777