Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.RIDHO REYNALDI Als RIDHO Bin SUHERMAN
2.MUHAMMAD FAREL Als FAREL Bin ISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2359/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO REYNALDI Als RIDHO Bin SUHERMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD FAREL Als FAREL Bin ISWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa I RIDHO REYNALDI Als RIDHO Bin SUHERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAREL Als FAREL Bin ISWANTO, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” dimana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------

- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa I RIDHO REYNALDI Als RIDHO Bin SUHERMAN milik PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian para bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAREL Als FAREL Bin ISWANTO berencana untuk mengambil buah kelapa sawit terdakwa langsung pergi menuju ke Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan berjalan kaki yang pada saat tersebut terdakwa II membawa 1 (satu) Bilah Enggrek yang didapat dari rumah terdakwa I. sesampainya para terdakwa didalam Areal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tersebut, para terdakwa secara bergantian mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek hingga akhirnya para terdakwa berhasil mengumpulkan buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan. Setelah itu para terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul keluar dari Kebun PSR untuk dikumpulkan di kebun Masyarakat. Kemudian setelah para terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa I kembali ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash BM 4998 SS menggunakan 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk membawa buah kelapa sawit tersebut. Setibanya terdakwa I ditempat para terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, lalu para terdakwa mengangkat dan meletakan buah tersebut ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash BM 4998 SS menggunakan 1 (satu) buah keranjang. Namun pada saat terdakwa sedang mengangkat buah kelapa sawit tersebut, datang saksi YOVI ANDREA PRATAMA Als YOVI Bin SUKEMI selaku penjaga kebun milik PT. Ivomas Tunggal dan langsung melakukan pengamanan terhadap para terdakwa. Serta pada saat tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) Tandan Buah Kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash BM 4998 SS, 1 (satu) Unit egrek dan 1 (satu) buah Keranjang yang digunakan untuk membawa buah kelapa sawit tersebut. Setelah dilakukan introgasi para terdakwa mengaku bahwa para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tersebut tanpa seizin dari PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa Ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa sama-sama berperan sebagai orang yang mengambil buah kelapa sawit tersebut secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek. Dan para terdakwa samasama berperan sebagai orang yang melangsir buah kelapa sawit tersebut keluar dari Areal Kebun PSR A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. - Bahwa tujuan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.1.021.056,80 (satu juta dua puluh satu ribu lima puluh enam koma delapan puluh rupiah). - Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Kebun Blok A 10 PSR SKJA Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tersebut.

----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88