| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als MARDI Bin SURIN bersama-sama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO (Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di RT 009 RW 003 Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pergi makan ke KM. 11 Koto Gasib sambil menceritakan kekesalan Terdakwa terhadap Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON sambil mengajak Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDI untuk membakar rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON akan tetapi ajakan tersebut ditolak oleh saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN kemudian pada saat selesai makan, Terdakwa bersama dengan Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pergi ke rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO yang beralamat di Sri Gading RT 012 RW 004 Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak selanjutnya pada saat dalam perjalanan menuju rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Terdakwa membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) buah botol aqua selanjutnya pada saat sampai di rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pulang kerumahnya selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO menuju rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON dengan berjalan kaki kemudian pada saat sampai di rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON, Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO menuju ke samping garasi mobil Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) helai kain yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian kain tersebut terdakwa siram menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite di atas 1 (satu) buah pot bunga kemudian kain dan 1 (satu) buah botol yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut diletakkan di atas pot bunga kemudian Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO membakar 1 (satu) helai kain tersebut menggunakan 1 (satu) buah mancis (Daftar Pencarian Barang/DPB) kemudian pada saat api hidup terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO pergi meninggalkan rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0066/FBF/2026 yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T dengan Jabatan Ps. Kaurfis Sub Bidang Fisika Komputer pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si dengan Jabatan Pamin Urkom Sub Bidang Fisika Komputer pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) buah botol minuman plastik sisa kebakaran selanjutnya disebut (0066/FBF/2026)
- 1 (satu) lembar potongan kain sisa kebakaran selanjutnya disebut (0066/FBF/2026)
- Hasil pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bawha barang bukti tersebut mengandung senyawa Benzen yang merupakan salah satu senyawa penyusun bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Dari hasil pemeriksaan diatas, disimpulkan bahwa Barang bukti 1 (satu) buah botol minuman plastik sisa kebaran, dan 1 (satu) lembar potongan kain sisa kebakaran diduga BBM (0066/FBF/2025) dinyatakan mengandung senyawa penyusun Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUMARDI Als MARDI Bin SURIN bersama dengan Saksi
SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON
mengalami kerugian kebakaran pada 3 (tiga) lembar papan, 3 (tiga) buah pot bunga dan 1 (satu) buah gulungan tali rafia atau kerugian materiil sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------
A T A U
K e d u a
----- Bahwa ia terdakwa SUMARDI Als MARDI Bin SURIN bersama-sama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO (Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di RT 009 RW 003 Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pergi makan ke KM. 11 Koto Gasib sambil menceritakan kekesalan Terdakwa terhadap Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON sambil mengajak Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDI untuk membakar rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON akan tetapi ajakan tersebut ditolak oleh saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN kemudian pada saat selesai makan, Terdakwa bersama dengan Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pergi ke rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO yang beralamat di Sri Gading RT 012 RW 004 Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak selanjutnya pada saat dalam perjalanan menuju rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Terdakwa membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) buah botol aqua selanjutnya pada saat sampai di rumah Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Saksi SYAMSUL BAHRI Als ACUL Bin (Alm) AHMAD BAHARUDDIN pulang kerumahnya selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO menuju rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON dengan berjalan kaki kemudian pada saat sampai di rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON, Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO menuju ke samping garasi mobil Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) helai kain yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian kain tersebut terdakwa siram menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite di atas 1 (satu) buah pot bunga kemudian kain dan 1 (satu) buah botol yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut diletakkan di atas pot bunga kemudian Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO membakar 1 (satu) helai kain tersebut menggunakan 1 (satu) buah mancis (Daftar Pencarian Barang/DPB) kemudian pada saat api hidup terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO pergi meninggalkan rumah Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0066/FBF/2026 yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T dengan Jabatan Ps. Kaurfis Sub Bidang Fisika Komputer pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si dengan Jabatan Pamin Urkom Sub Bidang Fisika Komputer pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) buah botol minuman plastik sisa kebakaran selanjutnya disebut (0066/FBF/2026)
- 1 (satu) lembar potongan kain sisa kebakaran selanjutnya disebut (0066/FBF/2026)
- Hasil pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bawha barang bukti tersebut mengandung senyawa Benzen yang merupakan salah satu senyawa penyusun bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Dari hasil pemeriksaan diatas, disimpulkan bahwa Barang bukti 1 (satu) buah botol minuman plastik sisa kebaran, dan 1 (satu) lembar potongan kain sisa kebakaran diduga BBM (0066/FBF/2025) dinyatakan mengandung senyawa penyusun Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUMARDI Als MARDI Bin SURIN bersama dengan Saksi SUKAMTO Als GEPENG Bin SUKINO, Saksi MARYANTO Bin (Alm) MUHAMMAD KLIWON mengalami kerugian kebakaran pada 3 (tiga) lembar papan, 3 (tiga) buah pot bunga dan 1 (satu) buah gulungan tali rafia atau kerugian materiil sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |