| Dakwaan |
KESATU
- Bahwa Terdakwa TONI GULTOM Alias TONI pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuju sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat terdakwa bekerja dan mengecak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Lalu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa di datangi seseorang untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu tidak beberapa lama kemudian datang kembali seseorang kepada terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 22.00 Wib datang kembali seseorang kepada terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Lalu sekira pukul 23.30 Wib seseorang datang kepada terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian datang kembali seseorang dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON mendatangi terdakwa di Pondok tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON. Lalu sekira pukul 19.00 Wib, saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING yang merupakan anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang dibalut tisu yang berada di celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Vivo, 3 (tiga) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) helai tisu dan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puliuh ribu rupiah). Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON yang akan terdakwa jual kembali.
-
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON dan terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 228/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 15 Desember 2025 atas nama TONI GULTOM yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1.77 (satu koma tujuh tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.77 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- 13 (tiga belas) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.06 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4431/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang disita dari terdakwa TONI GULTOM Alias TONI, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6531/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6532/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
- Bahwa Terdakwa TONI GULTOM Alias TONI pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025
sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING yang merupakan Tim Opsnal Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Baru Bakal RT. 001 RW. 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 19.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat kotor 2.83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1.77 (satu koma tujuh tujuh) gram yang berada di saku celana sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) Unit handphone Vivo dan 1 (satu) lembar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi DOLI ERIKSON L. TOBING melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari saksi TULUS BRENDI SAMOSIR Alias PAK RADJSON yang akan terdakwa jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 228/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 15 Desember 2025 atas nama TONI GULTOM yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1.77 (satu koma tujuh tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.77 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
-
-
- 13 (tiga belas) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.06 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4431/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang disita dari terdakwa TONI GULTOM Alias TONI, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6531/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6532/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |