Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
61/Pid.C/2026/PN Sak MHD. HASSAN AL FIKRI MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/835/VIIII/RES.1.8./2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. HASSAN AL FIKRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       a. KESIMPULAN :

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :

a. Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa Brondolan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdr. MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN, yang kejadiannya terjadi pada Senin, tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib di Blok D7 PSR Kandista Kebun Kandista PT.Ivo Mas Tunggal Kampung Belutu Kec.Kandis Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88