Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.C/2025/PN Sak | FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA | NURDIA SIPAHUTAR Als MAK PUTRI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/780/VI/RES.1.8./2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Bahwa tersangka NURDIA SIPAHUTAR, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib, di Devisi II Perkebunan Palapa PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni dan sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka NURDIA SIPAHUTAR, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |