| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 455/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.REZA HENDRAWAN, S.H |
DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 455/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4524/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA bersama-sama dengan sdr.ANDIYANTO, sdr. BIMA HARDIANSYAH, sdr. ARJUN, sdr. MUHAMMAD ARIF dan sdr. WILLY SYAHPUTRA (seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok M 22/23 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok M 22/23 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
