Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Sak NI PUTU IRMA DEWI SAWITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI PUTU IRMA DEWI SAWITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki atau Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ibu Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5101-LT-04072013-0063 tertanggal 5 Juli 2013 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang tua Ibu Pemohon NI MADE ERNA SUGIATI menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang tua Ibu Pemohon ERNA SUGIATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan atau Pergantian Nama Orang Tua Ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88