| Dakwaan |
Pertama :
- Bahwa terdakwa SOLEMAN Als SOLEH Bin SURATMAN bersama dengan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI (Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 19:00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Sekijang RT. 01 RW. 01 Desa Melibur Dusun Sekijang KM. 54 Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis atau pada tempat-tempat lain yang oleh karena kedudukan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh HERMAN Als MAMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dalam pembicaraan HERMAN Als MAMAN (DPO) ingin pergi ke rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib HERMAN Als MAMAN (DPO) sampai dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekijang KM. 54 RT. 002 RW. 002 Kel. Melibur Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berbincang sebentar dengan Terdakwa kemudian Terdakwa bersama HERMAN Als MAMAN (DPO) pergi menuju sebuah gubuk yang berada di Jalan Tasik Serai Timur KM. 58 Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis selanjutnya HERMAN Als MAMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa selanjutnya terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut dan HERMAN Als MAMAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa kemudian terdakwa pergi ke gubuk dekat rumah terdakwa yang pada gubuk tersebut Saksi DENI SAPUTRA Als DENI sudah berada di gubuk tersebut kemudian Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI untuk dijual kemudian Terdakwa memakai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian pada pukul 21.00 Wib pasien/pelanggan Terdakwa berdatangan ke gubuk tersebut dan beberapa pelanggan/pasien terdakwa menghubungi/chat terdakwa melalui Whatssapp kemudian terdakwa mengantarkan pesanan tersebut ke daerah Kampung Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau pada tempat yang telah disepakati;
- Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di daerah Kampung Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Siak bertemu dengan Terdakwa bersama dengan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI yang sedang berada di sebuah gubuk tempat terdakwa biasa menunggu pembeli kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi STEN LOURENCE HUTABARAT bersama dengan Saksi HARYADI PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI yang disaksikan oleh Saksi SUPRIONO selaku Ketua RT dan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A15 ditemukan ditangan Terdakwa, 5 (lima) buah plastik klip bening pembungkus, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna bening, 1 (satu) buah kotak warna merah merek chocolate ditemukan di bawah tempat tidur milik terdakwa serta 1 (satu) buah dompet yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik warna silver, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A17 ditangan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI kemudian terdakwa bersama Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI untuk dijual dan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut secara bertahap;
- Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diterima dari HERMAN Als MAMAN (DPO) menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket yang sudah terdakwa gunakan.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan cara para pembeli transfer menghubungi terdakwa selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli dan dengan cara pembeli datang sendiri ke gubuk tempat biasa terdakwa menunggu pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 207/BB/XI/14329.00/2025 pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani
oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa SOLEMAN Als SOLEH Bin SURATMAN, dihadapan DOLI ERIK SON L. pangkat BRIPDA selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
-
- 24 (dua puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.74 gram dan berat bersih 2.86 gram.
dengan perincian sebagai berikut:
-
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.86 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 24 (dua puluh empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.88 gram
sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4057/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor: 6001/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
-
- Barang bukti dengan nomor: 6002/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 208/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI, dihadapan DOLI ERIK SON L. pangkat BRIPDA selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.59 gram dan berat bersih
0.28 gram.
dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.28 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 4 (empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.31 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4057/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor: 5999/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar
mengandung Metamfetamina.
-
- Barang bukti dengan nomor: 6000/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung
Metamfetamina.
Keterangan:
- Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
- Bahwa terdakwa SOLEMAN Als SOLEH Bin SURATMAN bersama dengan Saksi DENI SAPUTRA
Als DENI Bin EDI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 00:30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah gubung yang terletak di Jalan Tasik Serai Timur KM. 58 Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis atau pada tempat-tempat lain yang oleh karena kedudukan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di daerah Kampung Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Siak bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di sebuah gubuk tempat terdakwa biasa menunggu pembeli kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi STEN LOURENCE HUTABARAT bersama dengan Saksi HARYADI PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI yang disaksikan oleh Saksi SUPRIONO selaku Ketua RT dan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A15 ditemukan ditangan Terdakwa, 5 (lima) buah plastik klip bening pembungkus, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna bening, 1 (satu) buah kotak warna merah merek chocolate ditemukan di bawah tempat tidur milik terdakwa serta 1 (satu) buah dompet yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik warna silver, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A17 ditangan Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI kemudian terdakwa bersama Saksi DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 207/BB/XI/14329.00/2025 pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa SOLEMAN Als SOLEH Bin SURATMAN, dihadapan DOLI ERIK SON L. pangkat BRIPDA selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.74 gram dan berat bersih 2.86 gram.
dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.86 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 24 (dua puluh empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.88 gram
sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4057/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI
RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
-
- Barang bukti dengan nomor: 6001/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar
mengandung Metamfetamina.
-
- Barang bukti dengan nomor: 6002/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung
Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 208/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa DENI SAPUTRA Als DENI Bin EDI, dihadapan DOLI ERIK SON L. pangkat BRIPDA selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.59 gram dan berat bersih
0.28 gram.
dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.28 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU
- 4 (empat) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.31 gram sebagai pembungkus
barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4057/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor: 5999/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar
mengandung Metamfetamina.
-
- Barang bukti dengan nomor: 6000/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung
Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |