Dakwaan |
Dakwaan:
-------- Bahwa Terdakwa HOKKOP BUTAR BUTAR Als OKOP (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan saksi ANDIKO LAS BERTUA SIANIPAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. PERIS (DPO), pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok D5 Divisi III Perkebunan Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa HOKKOP BUTAR BUTAR Als OKOP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. -------------------------------- |