| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR 2.AMINAH Binti Alm SAFI'I |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-166 /L.4.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa II AMINAH Binti Alm SAFI’I (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Istana Peraduan Sultanah Latifah yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 011 / RW 004, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang tersebut diatas kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka yang dibawa oleh Terdakwa II, namun perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilihat oleh pengunjung Istana Peraduan Sultanah Latifah lainnya, dan pengunjung tersebut melaporkan hal tersebut kepada Saksi HERMAN SAWIRAN yang sedang bertugas. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasukkan seluruh barang kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah bergambar boneka, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kearah luar Istana Peraduan Sultanah Latifah melalui pintu samping namun seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi HERMAN SAWIRAN, dan dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna merah bergambar boneka yang dikenakan oleh Terdakwa II. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang-barang cagar budaya yang berada didalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah didalam tas tersebut. Selanjutnya Saksi HERMAN SAWIRAN menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut kepada Saksi EFENDI selaku Koordinator petugas Istana tersebut, lalu Saksi EFENDI menyerahkan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Merupakan kesatuan dari bangunan Cagar Budaya, yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.---------------- Atau ----------- Bahwa Terdakwa I SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa II AMINAH Binti Alm SAFI’I (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Istana Peraduan Sultanah Latifah yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 011 / RW 004, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang tersebut diatas kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka yang dibawa oleh Terdakwa II, namun perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilihat oleh pengunjung Istana Peraduan Sultanah Latifah lainnya, dan pengunjung tersebut melaporkan hal tersebut kepada Saksi HERMAN SAWIRAN yang sedang bertugas. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasukkan seluruh barang kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah bergambar boneka, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kearah luar Istana Peraduan Sultanah Latifah melalui pintu samping namun seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi HERMAN SAWIRAN, dan dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna merah bergambar boneka yang dikenakan oleh Terdakwa II. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang-barang cagar budaya yang berada didalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah didalam tas tersebut. Selanjutnya Saksi HERMAN SAWIRAN menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut kepada Saksi EFENDI selaku Koordinator petugas Istana tersebut, lalu Saksi EFENDI menyerahkan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
