| Dakwaan |
PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als. SAPTA pada hari Senin tanggal
29 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bayangkara RT 01 RW 05 Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara Sudirman (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu dan mentransfer uang sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara Sudirman (DPO), selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB
Saudara Sudirman (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berisikan informasi bahwa Saudara Sudirman telah meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siak–Perawang Km. 55 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tepatnya di bawah pipa dekat pohon manga. Kemudian sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa menuju lokasi dimaksud yang berada di Jalan Lintas Siak–Perawang Km. 55 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Setibanya di lokasi tersebut kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam bungkus makanan ringan bertuliskan Tic-Tac, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa narkotika tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sawit Permai RT 026 RW 010 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak kemudian menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam kotak parfume.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saudara Perba (Daftar Pencarian Orang) dan memesan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan dalam koak parfume, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 satu paket sisanya Terdakwa simpan dalam dompet warna hitam yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ke daerah Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau, setibanya di Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara Perba lalu Saudara Perba menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara Brewok yang memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masing-masing seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta oleh Saudara Dian yang memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut kemudian kembali membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersisa sebanyak 4 paket yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masing-masing seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket sisanya kembali Terdakwa simpan di dalam dompet hitam di dalam kantong saku celana Terdakwa sebelah kiri depan. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saudara Brewok dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saudara Dian.
- Bahwa sekira pukul 22.20 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Jalan Bhayangkara RT.01 RW.05 Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Terdakwa diamankan oleh Saksi Immanuel Clampton Sianipar dan Saksi Rivan Novrianto Hutabarat yang merupakan anggota Kepolisian Resor Siak dalam dugaan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam di dalam saku celana depan sebelah kiri Terdakwa, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo, uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu_ pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah klip warna silver yang berada di dalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara Sudirman (Daftar Pencarian Orang) untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pelanggan, serta uang sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan merupakan hasil keuntungan dari penjualan narkotika yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 233/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2.58 gram dan berat bersih 2.37 gram dengan rincian sebagai berikut:
- Barang bukti di duga narkotika jenis Sahbu dengan berat bersih 2.37 Gram digunakan sebagai bagan pemeriksaan di Labfor Polri Polda Riau;
- 1 (satu) pembungkus di duga pembungkus sabu dengan berat bersih 0.21 gram sebagai pembungkus bbarang bukti untuk bukti di persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0015/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 atas nama terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als SAPTA yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als. SAPTA pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bayangkara RT 01 RW 05 Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Immanuel Clampton Sianipar dan Saksi Rivan Novrianto Hutabarat yang merupakan Tim Opsanal Satreskrim Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga pelaku tindak
pidana penganiayaan dan pengerusakan berada di Kecamapatan Lubuh Dalam, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Immanuel Clampton Sianipar dan Saksi Rivan Novrianto Hutabarat melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Bayangkara RT 01 RW 05 Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak kemudian Saksi Immanuel Clampton Sianipar dan Saksi Rivan Novrianto Hutabarat mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam di dalam saku celana depan sebelah kiri Terdakwa, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo, uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu_ pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah klip warna silver yang berada di dalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara Sudirman (Daftar Pencarian Orang) pada hari jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 15.10 Wib di Jalan Lintas Siak–Perawang Km. 55 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tepatnya di bawah pipa dekat pohon manga, untuk selanjutnya dijual kembali kepada para pelanggan. Selanjutnya Terdakwa juga mengakui bahwa uang sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan merupakan hasil keuntungan dari penjualan narkotika yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 233/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2.58 gram dan berat bersih 2.37 gram dengan rincian sebagai berikut:
- Barang bukti di duga narkotika jenis Sahbu dengan berat bersih 2.37 Gram digunakan sebagai bagan pemeriksaan di Labfor Polri Polda Riau;
- 1 (satu) pembungkus di duga pembungkus sabu dengan berat bersih 0.21 gram sebagai pembungkus bbarang bukti untuk bukti di persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0015/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 atas nama terdakwa SAPTA JONTARI PASARIBU Als SAPTA yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0020/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|