Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.SURYA PERDANA HENDRIATMI
3.PASONANG ARITONANG, S.H.
M. ASRIL NST Als ASRIL BIN AMAN SYAHRIL NST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-952/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2SURYA PERDANA HENDRIATMI
3PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASRIL NST Als ASRIL BIN AMAN SYAHRIL NST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         

Bahwa Terdakwa M. ASRIL NST Als ASRIL Bin AMAN SYAHRIL NST bersama-sama dengan Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. ZEGA (masuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. ZEGA (masuk dalam daftar pencarian orang) pergi menuju kearah simpang Km.11, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sampai dengan ke arah Jembatan Maredan, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya nomor polisi BM 1418 YH warna putih untuk mencari target mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) untuk diambil minyak CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tersebut. Selanjutnya sdr. ACIL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BM 2478 YQ menghampiri Terdakwa dan yang lainnya di atas Jembatan Maredan tersebut, lalu sdr. ANTO KOPLING memerintahkan kepada sdr. ACIL untuk memantau mobil mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran jembatan tersebut, dan mendengar perintah tersebut sdr. ACIL pergi ke sekitaran Jembatan Maredan. Tidak lama kemudian sdr. ACIL menghubungi sdr. ANTO KOPLING terdapat 1 (satu) unit mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang berhenti di Jl. Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selanjutnya mendapati informasi tersebut Terdakwa bersama Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA langsung pergi menuju ke arah mobil tangki tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, dan ketika sudah mendekati mobil tangki tersebut Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA turun dari mobil Toyota Calya dan bersembunyi di sebuah pondok dekat mobil tangki tersebut berhenti untuk melakukan pengintaian dan pemantauan, sementara sdr. ANTO KOPLING pergi dengan mengendarai mobil Toyota Calya. Dan dari hasil pemantauan Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA didalam mobil tangki tersebut terdapat dua orang dan mobil tersebut berhenti diseberang warung yang sedang buka sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil tangki berisikan CPO tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, berhenti 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi BB 8273 FD yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang dikendarai oleh Saksi Korban CANDRA SAMOSIR di sekitaran pondok tempat Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA berada. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR keluar dari dalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso tersebut untuk memeriksa tekanan ban, lalu berdiri didepan mobil tangki tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA langsung menghampiri Saksi Korban CANDRA SAMOSIR, lalu Saksi RESTU ADITIYA langsung memiting leher Saksi Korban CANDRA SAMOSIR dengan tangannya, sementara tangan kiri Saksi RESTU ADITYA menodongkan senjata api ke arah Saksi Korban CANDRA SAMOSIR, namun Saksi Korban CANDRA SAMOSIR melakukan perlawanan sehingga Saksi RESTU ADITYA dan sdr. ZEGA memukul Saksi Korban CANDRA SAMOSIR. Selanjutnya Saksi RESTU ADITYA langsung menelepon sdr. ANTO KOPLING untuk melaporkan situasi yang terjadi, dan ketika Saksi RESTU ADITYA sedang menelpon, Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR masih melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menginjak kaki Saksi Korban CANDRA SAMOSIR sementara sdr. ZEGA memegang leher Saksi Korban CANDRA SAMOSIR agar tidak melakukan perlawanan. Tidak lama kemudian, datang sdr. ANTO KOPLING ke lokasi tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut dan mengendarai mobil tangki tersebut, sementara Saksi RESTU ADITYA, sdr. ZEGA dan sdr. ANTO KOPLING membawa Saksi Korban CANDRA SAMOSIR masuk kedalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut menuju ke tempat penyalinan yang sudah direncanakan yang berada di Jl. Lintas Minas – Perawang Km 07, Kecamatan Minas, Kabuapten Siak untuk menyalin dan memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 E yang sudah dipersiapkan di lokasi tersebut. Kemudian di tengah perjalanan sdr. ANTO KOPLING menghampiri Terdakwa menggunakan mobil Toyota Calya dan masuk kedalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange, lalu pergi bersama-sama Terdakwa ke lokasi penyalinan tersebut. Kemudian setibanya di lokasi penyalinan tersebut, Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING mulai memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 E dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa air daisin warna merah dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Raizenteck warna hitam, namun ditengah proses memindahkan CPO (Crude Palm Oil) datang beberapa orang, sehingga Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. Gloria mengalami kerugian sebesar Rp. 1.272.430.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 445/RS-Tlg/TU/2025/22 tanggal 14 November 2025, yang dilakukan oleh dr. NADIA PUSPITA DEWI, yang merupakan dokter pada RSUD TUALANG, telah dilakukan pemeriksaan terhadap CANDRA SAMOSIR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Muka

:

Terdapat luka lecet 2mm dari ujunga mata kanan ukuran panjanga 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 8mm dari tengah mata kanan dengan ukuran 0,5 cm;

 

 

Terdapat luka robek 1,5 cm dibawah mata kanan dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka memar berwarna kebiruan disepanjang kelopak mata kanan;

 

 

Terdapat luka lecet diujung mulut kiri dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 9 cm dari ujung hidung sebelah kiri dan 4 cm dari telinga kiri dengan ukurang 1,6 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 3,2 cm dari mulut kiri dengan ukuran 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 2 cm dari telinga kiri dengan ukuran 1,2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet di rahang bawah dengan ukuran 0,4 cm.

 

 

 

Bahu

:

Terdapat luka lecet dibahu kanan dengan ukuran 2 cm x 0,7 cm.

 

 

 

Dada

:

Terdapat luka lecet 4 cm dari bahu belakang kiri dengan ukuran 1,5 cm x 1 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 7 cm dari bahu kanan dan 6 cm dari lengan kanan ukuran 4 cm x 4 cm x 3 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 25 cm dari bahu, 1 cm dari garis ketiak dengan ukuran 1,2 cm dan 0,6 cm x 0,4 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 27 cm dari bahu kiri dan 8 cm dari ketiak kiri dengan ukuran 1 cm x 0,3 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 15 cm dari bahu kanan, 14 cm dari siku dengan ukuran 1,2 cm x 0,1 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 3,5 cm dari pergelangan tangan kanan dengan ukuran 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet sejajar putting kanan dengan ukuran 3,5 cm x 2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet dibawa putting kanan dengan ukuran 2,3 cm;

 

 

Terdapat luka memar warna keunguan 9 cm diatas ketiak, 9,5 cm dari tulang belikat dengan ukuran 1,8 cm x 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 6 cm dari ketiak kiri ukuran 2,4 cm;

 

 

Terdapat luka memar di bau dengan ukuran 7,5 cn.

 

 

 

Tangan

:

Terdapat luka lecet 2 cm dari lipat siku, 6 cm dari ujung sikudengan ukuran 2,3 cm x 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 5 cm dari lipat siku dengan ukuran 2,7 cm;

 

 

Terdapat luka memar warna kemerahan ukuran 0,7 cm x 0,8 cm x 0,9 cm;

 

 

Terdapat luka lecet beruntun dari lipat siku ke jempol dengan ukuran 0,9 cm, 1,5 cm, 0,7 cm, 1 cm, 1,5 cm.

 

 

 

Kaki

:

Terdapat luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka memar dibawah lutut kanan ukuran 1 cm x 2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet dibawah lutut kanan ukuran 0,2 cm x 0,8 cm.

 

 

 

Kesimpulan

:

Terdapat luka lecet dan memar pada pasien.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

Bahwa Terdakwa M. ASRIL NST Als ASRIL Bin AMAN SYAHRIL NST bersama-sama dengan Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. ZEGA (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. ZEGA (masuk dalam daftar pencarian orang) pergi menuju kearah simpang Km.11, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sampai dengan ke arah Jembatan Maredan, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya nomor polisi BM 1418 YH warna putih untuk mencari target mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) untuk diambil minyak CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tersebut. Selanjutnya sdr. ACIL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BM 2478 YQ menghampiri Terdakwa dan yang lainnya di atas Jembatan Maredan tersebut, lalu sdr. ANTO KOPLING memerintahkan kepada sdr. ACIL untuk memantau mobil mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran jembatan tersebut, dan mendengar perintah tersebut sdr. ACIL pergi ke sekitaran Jembatan Maredan. Tidak lama kemudian sdr. ACIL menghubungi sdr. ANTO KOPLING terdapat 1 (satu) unit mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang berhenti di Jl. Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selanjutnya mendapati informasi tersebut Terdakwa bersama Saksi RESTU ADITIYA, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA langsung pergi menuju ke arah mobil tangki tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, dan ketika sudah mendekati mobil tangki tersebut Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA turun dari mobil Toyota Calya dan bersembunyi di sebuah pondok dekat mobil tangki tersebut berhenti untuk melakukan pengintaian dan pemantauan, sementara sdr. ANTO KOPLING pergi dengan mengendarai mobil Toyota Calya. Dan dari hasil pemantauan Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA didalam mobil tangki tersebut terdapat dua orang dan mobil tersebut berhenti diseberang warung yang sedang buka sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil tangki berisikan CPO tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, berhenti 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi BB 8273 FD yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang dikendarai oleh Saksi Korban CANDRA SAMOSIR di sekitaran pondok tempat Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA berada. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR keluar dari dalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso tersebut untuk memeriksa tekanan ban, lalu berdiri didepan mobil tangki tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA langsung menghampiri Saksi Korban CANDRA SAMOSIR, lalu Saksi RESTU ADITIYA langsung memiting leher Saksi Korban CANDRA SAMOSIR dengan tangannya, sementara tangan kiri Saksi RESTU ADITYA menodongkan senjata api ke arah Saksi Korban CANDRA SAMOSIR, namun Saksi Korban CANDRA SAMOSIR melakukan perlawanan sehingga Saksi RESTU ADITYA dan sdr. ZEGA memukul Saksi Korban CANDRA SAMOSIR. Selanjutnya Saksi RESTU ADITYA langsung menelepon sdr. ANTO KOPLING untuk melaporkan situasi yang terjadi, dan ketika Saksi RESTU ADITYA sedang menelpon, Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR masih melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menginjak kaki Saksi Korban CANDRA SAMOSIR sementara sdr. ZEGA memegang leher Saksi Korban CANDRA SAMOSIR agar tidak melakukan perlawanan. Tidak lama kemudian, datang sdr. ANTO KOPLING ke lokasi tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut dan mengendarai mobil tangki tersebut, sementara Saksi RESTU ADITYA, sdr. ZEGA dan sdr. ANTO KOPLING membawa Saksi Korban CANDRA SAMOSIR masuk kedalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut menuju ke tempat penyalinan yang sudah direncanakan yang berada di Jl. Lintas Minas – Perawang Km 07, Kecamatan Minas, Kabuapten Siak untuk menyalin dan memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 E yang sudah dipersiapkan di lokasi tersebut. Kemudian di tengah perjalanan sdr. ANTO KOPLING menghampiri Terdakwa menggunakan mobil Toyota Calya dan masuk kedalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange, lalu pergi bersama-sama Terdakwa ke lokasi penyalinan tersebut. Kemudian setibanya di lokasi penyalinan tersebut, Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING mulai memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 E dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa air daisin warna merah dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Raizenteck warna hitam, namun ditengah proses memindahkan CPO (Crude Palm Oil) datang beberapa orang, sehingga Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. Gloria mengalami kerugian sebesar Rp. 1.272.430.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 445/RS-Tlg/TU/2025/22 tanggal 14 November 2025, yang dilakukan oleh dr. NADIA PUSPITA DEWI, yang merupakan dokter pada RSUD TUALANG, telah dilakukan pemeriksaan terhadap CANDRA SAMOSIR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Muka

:

Terdapat luka lecet 2mm dari ujunga mata kanan ukuran panjanga 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 8mm dari tengah mata kanan dengan ukuran 0,5 cm;

 

 

Terdapat luka robek 1,5 cm dibawah mata kanan dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka memar berwarna kebiruan disepanjang kelopak mata kanan;

 

 

Terdapat luka lecet diujung mulut kiri dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 9 cm dari ujung hidung sebelah kiri dan 4 cm dari telinga kiri dengan ukurang 1,6 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 3,2 cm dari mulut kiri dengan ukuran 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 2 cm dari telinga kiri dengan ukuran 1,2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet di rahang bawah dengan ukuran 0,4 cm.

 

 

 

Bahu

:

Terdapat luka lecet dibahu kanan dengan ukuran 2 cm x 0,7 cm.

 

 

 

Dada

:

Terdapat luka lecet 4 cm dari bahu belakang kiri dengan ukuran 1,5 cm x 1 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 7 cm dari bahu kanan dan 6 cm dari lengan kanan ukuran 4 cm x 4 cm x 3 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 25 cm dari bahu, 1 cm dari garis ketiak dengan ukuran 1,2 cm dan 0,6 cm x 0,4 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 27 cm dari bahu kiri dan 8 cm dari ketiak kiri dengan ukuran 1 cm x 0,3 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 15 cm dari bahu kanan, 14 cm dari siku dengan ukuran 1,2 cm x 0,1 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 3,5 cm dari pergelangan tangan kanan dengan ukuran 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet sejajar putting kanan dengan ukuran 3,5 cm x 2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet dibawa putting kanan dengan ukuran 2,3 cm;

 

 

Terdapat luka memar warna keunguan 9 cm diatas ketiak, 9,5 cm dari tulang belikat dengan ukuran 1,8 cm x 0,8 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 6 cm dari ketiak kiri ukuran 2,4 cm;

 

 

Terdapat luka memar di bau dengan ukuran 7,5 cn.

 

 

 

Tangan

:

Terdapat luka lecet 2 cm dari lipat siku, 6 cm dari ujung sikudengan ukuran 2,3 cm x 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka lecet 5 cm dari lipat siku dengan ukuran 2,7 cm;

 

 

Terdapat luka memar warna kemerahan ukuran 0,7 cm x 0,8 cm x 0,9 cm;

 

 

Terdapat luka lecet beruntun dari lipat siku ke jempol dengan ukuran 0,9 cm, 1,5 cm, 0,7 cm, 1 cm, 1,5 cm.

 

 

 

Kaki

:

Terdapat luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran 1,5 cm;

 

 

Terdapat luka memar dibawah lutut kanan ukuran 1 cm x 2 cm;

 

 

Terdapat luka lecet dibawah lutut kanan ukuran 0,2 cm x 0,8 cm.

 

 

 

Kesimpulan

:

Terdapat luka lecet dan memar pada pasien.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88