Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3471/L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Tower RT.001 RW.002 Dusun Bukit Keramat Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pondok kebun sawit atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Tower RT.001 RW.002 Dusun Bukit Keramat Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pondok kebun sawit atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88