Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SINAR bin (Alm) KHALID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2823/L.4.17/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAR bin (Alm) KHALID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SINAR bin (Alm) KHALID, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sudirman Kampung Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudari SELPI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) melalui telepon seluler untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di Jalan Sudirman, Kelurahan Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Sekira pukul 16.10 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya akan diantarkan kepada Saudari SELPI (DPO) sesuai dengan pesanan tersebut.

- Bahwa setelah Terdakwa menerima sabu dari ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO), Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pireks, membungkusnya menggunakan kertas timah, kemudian menyimpannya di dalam kotak rokok merek ONBOLD agar mudah diserahkan kepada pembeli yaitu Saudara Selpi (DPO) dan berjanji bertemu Wisma Kuantan Jaya di Jalan Sudirman Kampung Sungai Apit. Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menuju Wisma Kuantan Jaya di Jalan Sudirman Kampung Sungai Apit untuk memenuhi pesanan SELPI (DPO).

- Bahwa Terdakwa mengaku telah sekitar 15 (lima belas) kali membeli atau mengambil narkotika jenis sabu dari Saudara ZULKIFLI als. KIJOL (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain, dan telah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT yang merupakan anggota Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Sudirman Kampung Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Kuantan Jaya, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim mengamankan Terdakwa SINAR Bin (Alm.) KHALID. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi CHAILES NOVENDY selaku pemilik wisma dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah dan disimpan di dalam kotak rokok merek ON-BOLD yang berada di kantong celana belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo, 1 (satu) buah kertas timah, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO). Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudari SELPI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) di Jalan Sudirman, Kelurahan Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pireks, membungkusnya dengan kertas timah, lalu menyimpannya di dalam kotak rokok merek ON-BOLD agar siap diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa menuju Wisma Kuantan Jaya untuk mengantarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari SELPI (DPO), namun sebelum penyerahan tersebut terlaksana Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 237/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditanda tangani oleh Habib Asril telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal putih dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1256/NNF/2026 tanggal 07 Bulan April 2026 atas nama terdakwa SINAR Bin (Alm) Khalid yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1931/2026/NNF- berupa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2026/NNF- berupa cairan Urin tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PITERSON Als ARIP Als ARIS, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 setidaktidaknya pada suatu waktu dalam, bertempat di Jalan Astra RT.016 RW.005 Dusun Suak Tandun Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -

 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT yang merupakan anggota Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Sudirman Kampung Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Kuantan Jaya, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim mengamankan Terdakwa SINAR Bin (Alm.) KHALID. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi CHAILES NOVENDY selaku pemilik wisma dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah dan disimpan di dalam kotak rokok merek ON-BOLD yang berada di kantong celana belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo, 1 (satu) buah kertas timah, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO). Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudari SELPI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Atas pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara ZULKIFLI Als. KIJOL (DPO) di Jalan Sudirman, Kelurahan Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pireks, membungkusnya dengan kertas timah, lalu menyimpannya di dalam kotak rokok merek ON-BOLD agar siap diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa menuju Wisma Kuantan Jaya untuk mengantarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari SELPI (DPO), namun sebelum penyerahan tersebut terlaksana Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama tim. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 237/IV/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditanda tangani oleh Habib Asril telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal putih dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram.

- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1256/NNF/2026 tanggal 07 Bulan April 2026 atas nama terdakwa SINAR Bin (Alm) Khalid yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu:

1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1931/2026/NNF- berupa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2026/NNF- berupa cairan Urin tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88