| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1408-LU-02112022-0008 yang sebelumnya Identitas Pemohon tertulis JEANORAH ANWAR menjadi MIKHAYLA JEANORAH ANWAR.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan Identitas Anak Para Pemohon dalam register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Anak Para Pemohon dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon, sesuai dengan Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada instansi pemerintah maupun swasta yang menerbitkan, menyimpan, atau mengelola dokumen administrasi atas nama anak Para Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cq. Kantor Imigrasi, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS, perbankan, dan instansi terkait lainnya, untuk menyesuaikan dan/atau melakukan perubahan data identitas anak Para Pemohon dari yang semula bernama JEANORAH ANWAR menjadi MIKHAYLA JEANORAH ANWAR, berdasarkan Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Atau, Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |