Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
YANSI Alias YAN Bin ALM. HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 230/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3032/L.4.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANSI Alias YAN Bin ALM. HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa YANSI Alias YAN Bin ALM. HASAN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 15.36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Balak KM. 11 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menuju SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil jenis Mitshubisi L300 warna hitam dengan Nopol BM 8696 SC dengan tangki minyak yang sudah dimodifikasi untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar. Lalu setibanya terdakwa di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa langsung ikut mengantri di Pompa 1 untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar. Lalu setelah lebih kurang 2 (dua) jam mengantri, terdakwa memberikan barcode kendaraan terdakwa untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 60 (enam puluh) Liter kepada saksi PUTRI SUCI DAIMATUL AULIA yang merupakan petugas Operator pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.408.000 (empat Ratus delapan ribu rupiah) kepada saksi PUTRI SUCI DAIMATUL AULIA untuk pembayaran bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 60 (enam puluh) Liter. Lalu setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut, terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Petaling Jaya Perumahan Cendrawasih RT. 010 RW. 001 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk makan siang. Lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menuju warung tempat terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang bertempat di Jalan Balak KM. 11 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setibanya terdakwa di warung tersebut terdakwa langsung memasang selang ke keran yang ada ditangki 1 (satu) Unit Mobil jenis Mitshubisi L300 warna hitam dengan Nopol BM 8696 SC untuk menyalinnya ke sebuah jerigen. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RACHMAT KURNIA yang merupakan anggota Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersusbsi jenis Bio Solar di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyisiran di daerah lokasi SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, bertempat di Jalan Balak KM. 11 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RACHMAT KURNIA mencurigai terdakwa yang sedang memasang keran ke tangki sebuah Mobil jenis Mitshubisi L300 warna hitam dengan Nopol BM 8696 SC, saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RACHMAT KURNIA langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Mobil jenis Mitshubisi L300 warna hitam dengan Nopol BM 8696 SC dan ditemukan tangki mobil tersebut telah di modifikasi yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar lebih kurang sebanyak 60 (enam puluh) liter, lalu saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RACHMAT KURNIA melakukan pengecekan kedalam warung tersebut dan menemukan 89 (delapan puluh sembilan) jerigen kosong ukuran 35 Liter, 1 (satu) buah jerigen berisi minyak solar ukuran 35 Liter, 3 (tiga) buah selang minyak, 3 (tiga) lembar Nota Bon kosong dari SPBU No. 14.284.617 dari SPBU KM.05, uang tunai berjumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n ASMI, 1 (satu) buah mesin pompa minyak yang berdudukan alas kayu dan 1 (satu) Unit HP merek OPPO A38 warna Rainbow yang berisi berbagai jenis barcode. Kemudian saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RACHMAT KURNIA melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut terdakwa beli dari SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. - Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14286662 KM. 09 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan barcode milik terdakwa dengan harga bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut per liternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus) per liternya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran Volume BBM dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Siak Nomor: 000.1.2.3/DPPKUMKM/51 tanggal 13 April 2026 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penakaran Volume terhadap BBM yang berada di dalam tangki 1 (satu) Unit Mobil jenis Mitshubisi L300 warna Hitam dengan Nopol BM 8696 SC dengan tangki minyak yang sudah dimodifikasi menggunakan keran, dengan jumlah penakaran diperoleh 56.58 (lima puluh enam koma lima delapan) Liter dan Minyak Bio Solar yang berada di 1 (satu) buah jerigen berisi minyak solar ukuran 35 Liter, dengan jumlah penakaran diperoleh 32.5 (tiga puluh dua koma lima) Liter. 3 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:1648/KBF/2026 tanggal 29 April 2026, telah diperiksa dan ditanda tangani oleh IMAM YUSUF HANURA, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041230 Jabatan Pamin Subbid Kimbio pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, MUHAAMMAD ADLI AFIF, S.Si, M.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 02051954 Jabatan Pamin tiga Subbid Kimbio pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan SALMAN Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua NRP. 86090868 Jabatan Ps. Pamin Dua Subbid Kimbio pada bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut: Barang Bukti diduga BBM dengan nomor 053/KBF/2026 dinyatakan mengandung senyawa penyusun Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi/Ron 48. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar yang bersubsidi pemerintah. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88