| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2026/PN Sak | 1.MANTO SINAGA 2.MARUDUT PARDAMEAN SIRINGORINGO |
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan alasan-alasan baik fakta-fakta maupun hukumnya yang dikemukakan di atas, telah nyata dan terang-benerang Para Pemohon tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana dipersangkakan oleh Termohon, untuk itu cukup beralasan hukum Para Pemohon untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indapura berkenan memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon I dan II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan : - Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Manto Sinaga Als. Pak Naga, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap. Tsk/84.a/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 6 Setember 2026 yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Penangkapan Tersangka atas nama Pemohon Manto Sinaga Als. Pak Naga, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/90/IX/RES.1.24/ 2026/Satreskrim, tanggal 6 September 2026 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Penahanan Tersangka atas nama Pemohon Manto Sinaga Als. Pak Naga, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/85/IX/RES.1.24/ 2026/Satreskrim, tanggal 7 September 2026 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Marudut Pardamean Siringoringo Als. Marudut, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/84.a/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 6 September 2026 yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; -Penangkapan Tersangka atas nama Pemohon Marudut Pardamean Siringoringo Als. Marudut, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/91/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 6 September 2026 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Penahanan Tersangka atas nama Pemohon Marudut Pardamean Siringoringo Als. Marudut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/IX/ RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 7 September 2026 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3. Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Para Pemohon dari status Penahanan tersebut serta segera mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; 4. Menyatakan memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon dalam kedudukannya semula; 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Para Pemohon I dan II karena tidak terbukti secara hukum; 7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
