| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an Sdr. ANDRE PURBA Als EGO, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 4 (Empat) Tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 12.34 Wib di Areal PT. KTU Astra Afd OC Blok 24 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka ANDRE PURBA Als EGO, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/15/VIII/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 05 Agustus 2026. -------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ---------------------------------------------------------------------------------- |