| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 318/Pid.B/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
1.ISWANDI Alias IS Bin Alm. SAYUNAN DATUK GARANG 2.UNDRIADI Alias UN Bin AMRI 3.YOGGI FIANDRI PUTRA Alias YOGGI Bin UNDRIADI 4.DADANG ROMANDI Alias DADANG Bin Alm. THAMRIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 318/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2702 /L.4.17/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa 1 ISWANDI Alias IS Bin Alm. SAYUNAN DATUK GARANG (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 1) Bersama dengan Terdakwa 2 UNDRIADI Alias UN Bin AMRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 2), Terdakwa 3 YOGGI FIANDRI PUTRA Alias YOGGI Bin UNDRIADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 3), Terdakwa 4 DADANG ROMANDI Alias DADANG Bin Alm. THAMRIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 4) dan Saudara FADLI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Yang melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI berkumpul dirumah Saudara FADLI yang beralamat di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, yang mana Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI bersepakat untuk menjualkan batu merah delima ke Kabupaten Siak, lalu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI pergi menuju RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH warna hitam metalik yang dikendarai oleh Terdakwa 4. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00, setibanya Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak tersebut, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI melihat Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN, kemudian Saudara FADLI langsung turun dari mobil dan menghampiri Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI langsung menepuk bahu Saksi ZAINUDDIN dengan mengatakan “Bapaklah Jodoh Saya”, kemudian Terdakwa 2 menghampiri Saudara FADLI dan Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Sebetulnya Bapak Inilah Jodoh Yang Bisa Mengambil Barang Saya Ini” lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Barang Apa?” lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Ini Pak Barangnya Batu Delima”, lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Saya Gak Punya Uang”, kemudian Terdakwa 2 menyampaikan kepada Saudara FADLI seolah-olah ada bos dari Terdakwa 2 yang akan membeli, lalu Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI masuk kedalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BM 8174 SK dengan maksud untuk menguji keaslian batu merah delima tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 menguji batu merah delima tersebut, setelah itu Terdakwa 2 langsung menghubungi Terdakwa 1 (Terdakwa 1 seolah-olah Bos dari Terdakwa 2) dengan maksud menawarkan batu merah delima, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI bersepakat untuk bertemu di depan Kantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke Kantor Camat Siak menggunakan mobil milik Saksi ZAINUDDIN, sedangkan Terdakwa 1 menuju Kantor Camat Siak Bersama dengan Terdakwa 3 dan Terdakwa 4. Setibanya dikantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 1 turun dari mobil dan bertemu dengan Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, kemudian Saudara FADLI melihatkan batu merah delima tersebut kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 menguji batu merah delima tersebut, kemudian Terdakwa 1 bertanya kepada Saudara FADLI berapa harga batu merah delima tersebut, lalu Saudara FADLI menjual batu merah delima tersebut dengan harga Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa 1 seolah-olah akan membeli batu merah delima tersebut dengan harga Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa 1 meminta kepada Saksi ZAINUDDIN untuk membeli batu merah delima tersebut terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 juga mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN setelah Saksi ZAINUDDIN membeli batu merah delima tersebut, Terdakwa 1 akan memberikan 1 (satu) unit mobil Fortuner dan tiket haji untuk Saksi ZAINUDDIN dan keluarga, kemudian karena itu Saksi ZAINUDDIN tergerak untuk membeli batu merah delima tersebut, kemudian Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk menjual 1 (satu) unit mobil Innova dengan Nomor Polisi BM 1434 SB milik Saksi ZAINUDDIN, kemudian Saksi ZAINUDDIN menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN pergi Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI untuk mengambil mobil milik Saksi ZAINUDDIN tersebut, kemudian setelah itu Saksi ZAINUDDIN Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI pergi ke Showroom Rajawali yang berada di Kecamatan Koto Gasib, lalu setibanya Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI di Showroom Rajawali tersebut, kemudian Saksi ZAINUDDIN menjual mobil miliknya tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah mobil berhasil terjual, lalu Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI dijemput dengan Terdakwa 1, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4, lalu Saudara FADLI menyampaikan kepada Saksi ZAINUDDIN sebelum membeli batu merah delima tersebut, Saksi ZAINUDDIN harus sholat terlebih dahulu, maka Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke masjid yang berada di Kecamatan Koto Gasib. Setibanya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, lalu Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk sholat terlebih dahulu dan meninggalkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet, lalu setelah Saksi ZAINUDDIN turun dari mobil dan pergi untuk sholat didalam masjid, kemudian Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI meninggalkan Saksi ZAINUDDIN dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi ZAINUDDIN. - Bahwa peran Terdakwa 1 yaitu sebagai seolah-olah yang akan membeli batu merah delima, peran Terdakwa 2 yaitu sebagai yang penghubung ke Terdakwa 2 atau merupakan anggota dari Terdakwa 1 yang menghubungkan ke Terdakwa 1, peran Terdakwa 3 yaitu membantu persiapan peralatan sebelum melakukan kejahatan dan peran Terdakwa 4 yaitu sebagai yang membawa mobil atau supir. - Bahwa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibagi-bagi kepada Terdakwa 1 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 2 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 3 sebanyak Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa 4 sebanyak Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saudara FADLI sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta sisa uang tersebut digunakan untuk biaya perjalanan. - Bahwa perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, dan Saudara FADLI, menimbulkan kerugian terhadap Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN sebesar Rp.54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: -----------Bahwa Terdakwa 1 ISWANDI Alias IS Bin Alm. SAYUNAN DATUK GARANG (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 1) Bersama dengan Terdakwa 2 UNDRIADI Alias UN Bin AMRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 2), Terdakwa 3 YOGGI FIANDRI PUTRA Alias YOGGI Bin UNDRIADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 3), Terdakwa 4 DADANG ROMANDI Alias DADANG Bin Alm. THAMRIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 4) dan Saudara FADLI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI berkumpul dirumah Saudara FADLI yang beralamat di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, yang mana Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI bersepakat untuk menjualkan batu merah delima ke Kabupaten Siak dengan menggunakan tipu muslihat, lalu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI pergi menuju RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH warna hitam metalik yang dikendarai oleh Terdakwa 4. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00, setibanya Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak tersebut, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI melihat Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN, kemudian Saudara FADLI langsung turun dari mobil dan menghampiri Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI langsung menepuk bahu Saksi ZAINUDDIN dengan mengatakan “Bapaklah Jodoh Saya”, kemudian Terdakwa 2 menghampiri Saudara FADLI dan Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Sebetulnya Bapak Inilah Jodoh Yang Bisa Mengambil Barang Saya Ini” lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Barang Apa?” lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Ini Pak Barangnya Batu Delima”, lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Saya Gak Punya Uang”, kemudian Terdakwa 2 menyampaikan kepada Saudara FADLI seolah-olah ada bos dari Terdakwa 2 yang akan membeli, lalu Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI masuk kedalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BM 8174 SK dengan maksud untuk menguji keaslian batu merah delima tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 menguji batu merah delima tersebut, setelah itu Terdakwa 2 langsung menghubungi Terdakwa 1 (Terdakwa 1 seolah-olah Bos dari Terdakwa 2) dengan maksud menawarkan batu merah delima, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI bersepakat untuk bertemu di depan Kantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke Kantor Camat Siak menggunakan mobil milik Saksi ZAINUDDIN, sedangkan Terdakwa 1 menuju Kantor Camat Siak Bersama dengan Terdakwa 3 dan Terdakwa 4. Setibanya dikantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 1 turun dari mobil dan bertemu dengan Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, kemudian Saudara FADLI melihatkan batu merah delima tersebut kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 menguji batu merah delima tersebut, kemudian Terdakwa 1 bertanya kepada Saudara FADLI berapa harga batu merah delima tersebut, lalu Saudara FADLI menjual batu merah delima tersebut dengan harga Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa 1 dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong akan membeli batu merah delima tersebut dengan harga Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa 1 meminta kepada Saksi ZAINUDDIN untuk membeli batu merah delima tersebut terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 juga mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN setelah Saksi ZAINUDDIN membeli batu merah delima tersebut, Terdakwa 1 akan memberikan 1 (satu) unit mobil Fortuner dan tiket haji untuk Saksi ZAINUDDIN dan keluarga, kemudian karena itu Saksi ZAINUDDIN tergerak untuk membeli batu merah delima tersebut, kemudian Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk menjual 1 (satu) unit mobil Innova dengan Nomor Polisi BM 1434 SB milik Saksi ZAINUDDIN, kemudian Saksi ZAINUDDIN menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN pergi Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI untuk mengambil mobil milik Saksi ZAINUDDIN tersebut, kemudian setelah itu Saksi ZAINUDDIN Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI pergi ke Showroom Rajawali yang berada di Kecamatan Koto Gasib, lalu setibanya Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI di Showroom Rajawali tersebut, kemudian Saksi ZAINUDDIN menjual mobil miliknya tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah mobil berhasil terjual, lalu Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI dijemput dengan Terdakwa 1, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4, lalu Saudara FADLI menyampaikan kepada Saksi ZAINUDDIN sebelum membeli batu merah delima tersebut, Saksi ZAINUDDIN harus sholat terlebih dahulu, maka Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke masjid yang berada di Kecamatan Koto Gasib. Setibanya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, lalu Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk sholat terlebih dahulu dan meninggalkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet, lalu setelah Saksi ZAINUDDIN turun dari mobil dan pergi untuk sholat didalam masjid, kemudian Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI meninggalkan Saksi ZAINUDDIN dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi ZAINUDDIN. - Bahwa peran Terdakwa 1 yaitu sebagai seolah-olah yang akan membeli batu merah delima, peran Terdakwa 2 yaitu sebagai yang penghubung ke Terdakwa 2 atau merupakan anggota dari Terdakwa 1 yang menghubungkan ke Terdakwa 1, peran Terdakwa 3 yaitu membantu persiapan peralatan sebelum melakukan kejahatan dan peran Terdakwa 4 yaitu sebagai yang membawa mobil atau supir. - Bahwa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibagi-bagi kepada Terdakwa 1 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 2 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 3 sebanyak Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa 4 sebanyak Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saudara FADLI sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta sisa uang tersebut digunakan untuk biaya perjalanan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, dan Saudara FADLI, menimbulkan kerugian terhadap Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN sebesar Rp.54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA: -----------Bahwa Terdakwa 1 ISWANDI Alias IS Bin Alm. SAYUNAN DATUK GARANG (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 1) Bersama dengan Terdakwa 2 UNDRIADI Alias UN Bin AMRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 2), Terdakwa 3 YOGGI FIANDRI PUTRA Alias YOGGI Bin UNDRIADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 3), Terdakwa 4 DADANG ROMANDI Alias DADANG Bin Alm. THAMRIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 4) dan Saudara FADLI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI berkumpul dirumah Saudara FADLI yang beralamat di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, yang mana Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI bersepakat untuk menjualkan batu merah delima ke Kabupaten Siak, lalu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI pergi menuju RSUD Tengku Rafian Siak yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH warna hitam metalik yang dikendarai oleh Terdakwa 4. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 14.00, setibanya Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI di Parkiran RSUD Tengku Rafian Siak tersebut, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI melihat Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN, kemudian Saudara FADLI langsung turun dari mobil dan menghampiri Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI langsung menepuk bahu Saksi ZAINUDDIN dengan mengatakan “Bapaklah Jodoh Saya”, kemudian Terdakwa 2 menghampiri Saudara FADLI dan Saksi ZAINUDDIN, lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Sebetulnya Bapak Inilah Jodoh Yang Bisa Mengambil Barang Saya Ini” lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Barang Apa?” lalu Saudara FADLI mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN “Ini Pak Barangnya Batu Delima”, lalu Saksi ZAINUDDIN menjawab “Saya Gak Punya Uang”, kemudian Terdakwa 2 menyampaikan kepada Saudara FADLI seolah-olah ada bos dari Terdakwa 2 yang akan membeli, lalu Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI masuk kedalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BM 8174 SK dengan maksud untuk menguji keaslian batu merah delima tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 menguji batu merah delima tersebut, setelah itu Terdakwa 2 langsung menghubungi Terdakwa 1 (Terdakwa 1 seolah-olah Bos dari Terdakwa 2) dengan maksud menawarkan batu merah delima, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI bersepakat untuk bertemu di depan Kantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 2 bersama dengan Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke Kantor Camat Siak menggunakan mobil milik Saksi ZAINUDDIN, sedangkan Terdakwa 1 menuju Kantor Camat Siak Bersama dengan Terdakwa 3 dan Terdakwa 4. Setibanya dikantor Camat Siak, kemudian Terdakwa 1 turun dari mobil dan bertemu dengan Terdakwa 2, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, kemudian Saudara FADLI melihatkan batu merah delima tersebut kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 menguji batu merah delima tersebut, kemudian Terdakwa 1 bertanya kepada Saudara FADLI berapa harga batu merah delima tersebut, lalu Saudara FADLI menjual batu merah delima tersebut dengan harga Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa 1 seolah-olah akan membeli batu merah delima tersebut dengan harga Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa 1 meminta kepada Saksi ZAINUDDIN untuk membeli batu merah delima tersebut terlebih dahulu dan menyerahkannya kepada Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 juga mengatakan kepada Saksi ZAINUDDIN setelah Saksi ZAINUDDIN membeli batu merah delima tersebut, Terdakwa 1 akan memberikan 1 (satu) unit mobil Fortuner dan tiket haji untuk Saksi ZAINUDDIN dan keluarga, kemudian karena itu Saksi ZAINUDDIN tergerak untuk membeli batu merah delima tersebut, kemudian Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk menjual 1 (satu) unit mobil Innova dengan Nomor Polisi BM 1434 SB milik Saksi ZAINUDDIN, kemudian Saksi ZAINUDDIN menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN pergi Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI untuk mengambil mobil milik Saksi ZAINUDDIN tersebut, kemudian setelah itu Saksi ZAINUDDIN Bersama dengan Terdakwa 2 dan Saudara FADLI pergi ke Showroom Rajawali yang berada di Kecamatan Koto Gasib, lalu setibanya Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI di Showroom Rajawali tersebut, kemudian Saksi ZAINUDDIN menjual mobil miliknya tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah mobil berhasil terjual, lalu Saksi ZAINUDDIN, Terdakwa 2 dan Saudara FADLI dijemput dengan Terdakwa 1, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4, lalu Saudara FADLI menyampaikan kepada Saksi ZAINUDDIN sebelum membeli batu merah delima tersebut, Saksi ZAINUDDIN harus sholat terlebih dahulu, maka Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI pergi ke masjid yang berada di Kecamatan Koto Gasib. Setibanya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Saksi ZAINUDDIN dan Saudara FADLI, lalu Saudara FADLI menyuruh Saksi ZAINUDDIN untuk sholat terlebih dahulu dan meninggalkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet, lalu setelah Saksi ZAINUDDIN turun dari mobil dan pergi untuk sholat didalam masjid, kemudian Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Saudara FADLI meninggalkan Saksi ZAINUDDIN dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi ZAINUDDIN. - Bahwa peran Terdakwa 1 yaitu sebagai seolah-olah yang akan membeli batu merah delima, peran Terdakwa 2 yaitu sebagai yang penghubung ke Terdakwa 2 atau merupakan anggota dari Terdakwa 1 yang menghubungkan ke Terdakwa 1, peran Terdakwa 3 yaitu membantu persiapan peralatan sebelum melakukan kejahatan dan peran Terdakwa 4 yaitu sebagai yang membawa mobil atau supir. - Bahwa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibagi-bagi kepada Terdakwa 1 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 2 sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 3 sebanyak Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa 4 sebanyak Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saudara FADLI sebanyak Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta sisa uang tersebut digunakan untuk biaya perjalanan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, dan Saudara FADLI, menimbulkan kerugian terhadap Saksi ZAINUDDIN Alias ATAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN sebesar Rp.54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
