Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS  TOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1744 /L.4.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS  TOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS  TOGI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Homestay Saudara Mas di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Terdakwa PRAYOGI Bin (Alm) KAMBARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti ndang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa NASIP HOTMARTOGI HUTAGALUNG ALIAS  TOGI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Tol Kandis Utara, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---- Perbuatan Terdakwa PRAYOGI Bin (Alm) KAMBARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777