| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Tergugat (SODIKIN) dengan Pihak Penggugat (TARSIAH NGINGSIH) tertanggal 1 Januari 2017 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Nomor Persil 240 / Putri Nurlaili Sadiah
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Nomor Persil 250 / Marsono
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa
- Sebelah Barat berbatas dengan : Nomor Persil 242 / Dalan Belluh
Sembiring
Adalah sah milik Pihak Penggugat;
- Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989 menjadi atas nama TARSIAH NINGSIH (Penggugat) yang terletak di terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; menjadi nama TARSIAH NINGSIH (Penggugat) yang terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).----------------------------------------------- |