Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ARDI BITNER HADINATA SEMBIRING Alias ARI Alias ERI Alias GONDRONG pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bedeng Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek Sungai Mandau mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di daerah Dusun Bedeng, lalu Kapolsek memerintahkan saksi JEKSON dan saksi DIDIK untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 06.15 Wib saksi JEKSON dan saksi DIDIK SETIAWAN dan beberapa rekan polisi dari Polsek Sungai Mandau lainnya langsung pergi menuju ke dusun bedeng.;
- Bahwa sesampainya saksi DIDIK meminta salah seorang masyarakat yang bernama AFRIZAL mendampingi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang akan kami lakukan lalu setibanya disebuah pondok kayu atau lokasi yang diduga sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, saksi JEKSON bersama BRIGADIR DIDIK SETIAWAN berjalan mengarah ke pintu samping pondok tersebut sedangkan ada salah satu orang rekan polisi yang berjaga di dekat pintu depan pondok kayu lalu saksi JEKSON dan saksi DIDIK SETIAWAN menaiki tangga kayu untuk bisa sampai ke pintu samping pondok kayu tersebut yang terbuka sewaktu mereka berada di pintu samping pondok kayu, para saksi melihat terdakwa sedang mengintip keluar melalui sela-sela dinding kayu pondok sambil tangannya membuang beberapa plastik klip di lantai pondok lalu terdakwa melihat ke arah para saksi yang membuat terdakwa tersebut langsung melarikan diri ke arah hutan akasia dari pondok kayu melalui pintu depan pondok. Para saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Bening diduga berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, (satu) buah botol bening yang dirakit menjadi bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) buah pipet air mineral yang dipotong menjadi sendok sabu – sabu dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau di lokasi bedeng pondok tersebut.;
- Bahwa terdakwa mendapatkan dan menerima 5 (lima) buah plastik klip Bening diduga berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari temannya bernama sdr. LAE.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2108/NNF/2024 tanggal 16-08-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3234/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 098/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 0,97 gram dan Berat Bersih 0,48 gram.;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ARDI BITNER HADINATA SEMBIRING Alias ARI Alias ERI Alias GONDRONG pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bedeng Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek Sungai Mandau mendapat informasi bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu – sabu di daerah Dusun Bedeng, lalu Kapolsek memerintahkan saksi JEKSON dan saksi DIDIK untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 06.15 Wib saksi JEKSON dan saksi DIDIK SETIAWAN dan beberapa rekan polisi dari Polsek Sungai Mandau lainnya langsung pergi menuju ke dusun bedeng.;
- Bahwa sesampainya saksi DIDIK meminta salah seorang masyarakat yang bernama AFRIZAL mendampingi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang akan kami lakukan lalu setibanya disebuah pondok kayu atau lokasi yang diduga sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, saksi JEKSON bersama BRIGADIR DIDIK SETIAWAN berjalan mengarah ke pintu samping pondok tersebut sedangkan ada salah satu orang rekan polisi yang berjaga di dekat pintu depan pondok kayu lalu saksi JEKSON dan saksi DIDIK SETIAWAN menaiki tangga kayu untuk bisa sampai ke pintu samping pondok kayu tersebut yang terbuka sewaktu mereka berada di pintu samping pondok kayu, para saksi melihat terdakwa sedang mengintip keluar melalui sela-sela dinding kayu pondok sambil tangannya membuang beberapa plastik klip di lantai pondok lalu terdakwa melihat ke arah para saksi yang membuat terdakwa tersebut langsung melarikan diri ke arah hutan akasia dari pondok kayu melalui pintu depan pondok. Para saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Bening diduga berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, (satu) buah botol bening yang dirakit menjadi bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) buah pipet air mineral yang dipotong menjadi sendok sabu – sabu dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau di lokasi bedeng pondok tersebut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2108/NNF/2024 tanggal 16-08-2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3234/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 098/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 0,97 gram dan Berat Bersih 0,48 gram.;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa ARDI BITNER HADINATA SEMBIRING Alias ARI Alias ERI Alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bedeng Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 terdakwa sedang mengendarai sepeda motor menuju Dusun Bedeng Kampung Tasik Betung dan berpapasan dengan temannya yang bernama sdr. LAE.;
- Bahwa kemudian terdakwa dipanggil oleh sdr. LAE dan diajak untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibawa olehnya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu berserta alat hisap kemudian terdakwa dan sdr. LAE masuk ke dalam hutan akasia untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau No : B /20/III/2025/ LAB tanggal 07 Maret yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh sdri. NURASIA, SKM. PENDA TK 1 NIP. 19780611.200312.2.002 dengan kesimpulan bahwa sample urine milik an. ARDI BITNER HADINATA SEMBIRI Als. ERI tanggal lahir 10 Maret 1992 tersebut adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |