| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 507/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.NINDY AXELLA, S.H. 2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH |
1.RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI 2.WANRY SILITONGA Als IWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 507/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4760/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa RT.08 RW.01 Lingkungan Damai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa RT.08 RW.01 Lingkungan Damai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riauatau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa I RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI dan Terdakwa II WANRY SILITONGA Als IWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
