Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
3.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 192/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1699 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
3VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON bersama – sama dengan saksi YAMALUI BUULOLO Als YAMA (Telah diputus dalam nomor perkara 495/Pid.B/2025/PN Sak), pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HERMAN GULO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa awalnya pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB yang bertempat di rumah saksi HERMAN GULO di Jalan Yos Sudarso, KM. 38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, berkumpul di sana sekira 30 orang, lalu saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan maksud kedatangan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mempertanyakan solusi hilangnya ANAK dari NOLAZISOKHI BUULOLO yang berpacaran dengan anak laki – laki saksi HERMAN GULO yang mana telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Senapelan, kemudian saksi PIARMAN WARUWU membahas permasalahan anak saksi HERMAN GULO dengan anak saksi NOLAZISOKHI, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menawarkan ketersediaan keluarga saksi HERMAN GULO untuk menyelesaikan permasalahan pelarian anak perempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu saksi PIARMAN mempertanyakan terkait solusi penyelesaian laporan polisi yang telah dibuat oleh keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO dengan mengaku bekerja sebagai wartawan dan saksi ANTON BULOLO mengetahui prosedur penyelesaian perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut, lalu saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan prosedur penyelesaian perkara tersebut kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat meyakinkan saksi PIARMAN dan keluarga saksi HERMAN GULO untuk menyediakan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya perdamaian sekaligus biaya pencabutan laporan di kepolisian, selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU tidak percaya kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan mempertanyakan tanggungjawab dari pihak keluarga NOLAZISOKHI BUULOLO dan saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan bentuk perdamaian dari keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan saksi PIARMAN WARUWU bersama keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO akan mencabut laporan di Polsek Senapelan dengan biaya lebih kurang Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO akan menyerahkan sisa uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO sebagai penyelesaian secara kekeluargaan dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO kembali meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bekerja sebagai wartawan dan biasa menyelesaikan perkara tersebut, kemudian saksi ROSALI NDURU tidak percaya perdamaian yang disampaikan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan mempertanyakan keberadaan anak laki – lakinya yang belum ditemukan, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO kembali meyakinkan saksi ROSALI NDURU bersama keluarga saksi HERMAN GULO untuk tidak perlu merasa khawatir dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu kehadiran anak dari saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan anak dari saksi HERMAN GULO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO cukup menyerahkan uang tunai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian karena uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dapat diserahkan pada tanggal 12 September 2025, kemudian saksi HERMAN GULO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO sepakat untuk bertemu kembali di rumah saksi HERMAN GULO untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 16 Desember 2024. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menghubungi saksi NOISA TELAUMBANUA dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan akan ada pertemuan dengan keluarga saksi HERMAN GULO untuk mendamaikan permasalahan hilangnya anak dari saksi NOISA TELAUMBANUA, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meminta saksi NOISA TELAUMBANUA untuk menyuruh Saksi YAMALUI BUULOLO ikut bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO ke rumah saksi HERMAN GULO, selanjutnya saksi NOISA TELAUMBANUA pulang kerumah dan menyuruh Saksi YAMALUI BUULOLO untuk ikut bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO ke rumah saksi HERMAN GULO. - Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO beserta rombongannya sekira 25 orang datang ke rumah Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meminta seluruh keluarga yang datang untuk mengikuti rencana Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO untuk menjebak saksi HERMAN GULO agar anak dari saksi HERMAN GULO bisa ditangkap dengan seolah – olah membuat perdamaian dan mengambil uang perdamaian sebagai barang bukti, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO beserta rombongannya sekira 25 (dua puluh lima) orang datang ke rumah saksi HERMAN GULO yang bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan maksud kedatangannya untuk berdamai dengan keluarga saksi HERMAN GULO dan mempertanyakan ketersediaan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU menyampaikan kesediaan uang tunai tersebut dan saksi PIARMAN WARUWU mempersoalkan perdamaian tanpa dihadiri anak dari saksi HERMAN GULO dan anak dari NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan dan membujuk saksi HERMAN GULO bersama keluarganya bahwasannya dengan uang tunai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat melakukan perdamaian tanpa dihadiri anak – anak dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar menyampaikan kepada saksi HERMAN GULO beserta keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO merupakan wartawan terkenal di RIAU dan sudah banyak menyelesaikan masalah, selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU kembali mempertanyakan laporan kepolisian yang telah keluarga NOLAZISOKHI BUULOLO buat, kemudian saksi ANTON secara sadar meyakinkan saksi PIARMAN WARUWU beserta keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya dengan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat menyelesaikan permasalahan di pihak keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan di kepolisian, selanjutnya saksi ROBERT GIAWA mempertanyakan pihak keluarga dari saksi NOLAZISOKHI BUULOLO yang akan bertanggungjawab terhadap perdamaian, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO memperkenalkan Saksi YAMALUI BUULOLO kepada keluarga dari saksi HERMAN GULO sebagai ABANG KANDUNG dari anak pemerempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, selanjutnya saksi ROBERT GIAWA secara langsung mempertanyakan ketersediaan Saksi YAMALUI BUULOLO sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap perdamaian tersebut, kemudian Saksi YAMALUI BUULOLO secara sadar menyampaikan secara tegas akan bertanggung jawab baik itu di Kepolisian maupun di keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan Saksi YAMALUI BUULOLO meyakinkan saksi HERMAN GULO bahwasannya Saksi YAMALUI BUULOLO merupakan abang kandung dari anak perempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu dengan pernyataan dari Saksi YAMALUI BUULOLO tersebut membuat saksi HERMAN GULO beserta pihak keluarga saksi HERMAN GULO semakin percaya kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, lalu saksi PIARMAN WARUWU menyampaikan untuk membuat surat perdamaian sebagai bukti, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan cepat melarang saksi PIARMAN WARUWU untuk membuat surat perdamaian dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan telah menyiapkan surat perdamaian yang dikonsep sendiri oleh Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mengambil surat perdamaian tersebut dan menyerahkan kepada saksi HERMAN GULO, selanjutnya saksi HERMAN GULO pergi untuk mencari pinajaman uang ke rumah keluarga dari saksi HERMAN GULO, lalu saksi FATOFOSA NDURU selaku abang kandung saksi HERMAN GULO dan Saksi YAMALUI BUULOLO menandatangani Surat Perdamaian, selanjutnya saksi HERMAN GULO kembali ke perkumpulan tersebut dengan membawa sisa uang hingga terkumpul Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian saksi HERMAN GULO menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO mendatangi saksi HERMAN GULO dan Saksi YAMALUI BUULOLO menerima Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari saksi HERMAN GULO, selanjutnya mereka mengambil foto bersama saat penyerahan sejumlah uang tersebut. - Bahwa setelah Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menerima uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari saksi HERMAN GULO, Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO tidak mencabut laporan kepolisian terkait hilangnya anak dari NOISA TELAUMBANUA di Polsek Senapelan. - Bahwa Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO secara sadar dengan serangkaian kebohongan kepada saksi HERMAN GULO akan menyelesaikan permasalahan anak dari saksi HERMAN GULO dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai bukti perdamaian tanpa dihadiri oleh Korban dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO juga yang membuat Surat Perdamaian antara pihak keluarga saksi HERMAN GULO dan keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO. - Bahwa Saksi YAMALUI BUULOLO dengan sengaja merangkai kebohongan dengan mengaku sebagai orang yang akan bertanggung jawab terhadap penyelesaian di pihak kepolisian maupun keluarga dari saksi NOLAZISOKHI untuk meyakinkan saksi HERMAN GULO agar dapat menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dimana Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diambil/gunakan oleh Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan oleh Saksi YAMALUI BUULOLO. - Bahwa Saksi YAMALUI BUULOLO bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar mengetahui permasalahan anak dari saksi NOLAZISOKHI BUULOLO telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu meyakinkan saksi HERMAN GULO agar menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan di Kepolisian. - Bahwa akibat perbuatan Saksi YAMALUI BUULOLO bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mengakibatkan saksi HERMAN GULO selaku korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON bersama – sama dengan saksi YAMALUI BUULOLO Als YAMA (Telah diputus dalam nomor perkara 495/Pid.B/2025/PN Sak), pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HERMAN GULO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB yang bertempat di rumah saksi HERMAN GULO di Jalan Yos Sudarso, KM. 38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, berkumpul di sana sekira 30 orang, lalu saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan maksud kedatangan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mempertanyakan solusi hilangnya ANAK dari NOLAZISOKHI BUULOLO yang berpacaran dengan anak laki – laki saksi HERMAN GULO yang mana telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Senapelan, kemudian saksi PIARMAN WARUWU membahas permasalahan anak saksi HERMAN GULO dengan anak saksi NOLAZISOKHI, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menawarkan ketersediaan keluarga saksi HERMAN GULO untuk menyelesaikan permasalahan pelarian anak perempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu saksi PIARMAN mempertanyakan terkait solusi penyelesaian laporan polisi yang telah dibuat oleh keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO dengan mengaku bekerja sebagai wartawan dan saksi ANTON BULOLO mengetahui prosedur penyelesaian perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut, lalu saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan prosedur penyelesaian perkara tersebut kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO secara sadar meyakinkan saksi PIARMAN dan keluarga saksi HERMAN GULO untuk menyediakan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya perdamaian sekaligus biaya pencabutan laporan di kepolisian, selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU tidak percaya kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan mempertanyakan tanggungjawab dari pihak keluarga NOLAZISOKHI BUULOLO dan saksi PIARMAN WARUWU mempertanyakan bentuk perdamaian dari keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan saksi PIARMAN WARUWU bersama keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO akan mencabut laporan di Polsek Senapelan dengan biaya lebih kurang Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO akan menyerahkan sisa uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO sebagai penyelesaian secara kekeluargaan dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO kembali meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bekerja sebagai wartawan dan biasa menyelesaikan perkara tersebut, kemudian saksi ROSALI NDURU tidak percaya perdamaian yang disampaikan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan mempertanyakan keberadaan anak laki – lakinya yang belum ditemukan, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO kembali meyakinkan saksi ROSALI NDURU bersama keluarga saksi HERMAN GULO untuk tidak perlu merasa khawatir dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu kehadiran anak dari saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan anak dari saksi HERMAN GULO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meyakinkan keluarga saksi HERMAN GULO cukup menyerahkan uang tunai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian karena uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dapat diserahkan pada tanggal 12 September 2025, kemudian saksi HERMAN GULO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO sepakat untuk bertemu kembali di rumah saksi HERMAN GULO untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 16 Desember 2024. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menghubungi saksi NOISA TELAUMBANUA dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan akan ada pertemuan dengan keluarga saksi HERMAN GULO untuk mendamaikan permasalahan hilangnya anak dari saksi NOISA TELAUMBANUA, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meminta saksi NOISA TELAUMBANUA untuk menyuruh Saksi YAMALUI BUULOLO ikut bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO ke rumah saksi HERMAN GULO, selanjutnya saksi NOISA TELAUMBANUA pulang kerumah dan menyuruh Saksi YAMALUI BUULOLO untuk ikut bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO ke rumah saksi HERMAN GULO. - Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO beserta rombongannya sekira 25 orang datang ke rumah Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO meminta seluruh keluarga yang datang untuk mengikuti rencana Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO untuk menjebak saksi HERMAN GULO agar anak dari saksi HERMAN GULO bisa ditangkap dengan seolah – olah membuat perdamaian dan mengambil uang perdamaian sebagai barang bukti, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO beserta rombongannya sekira 25 (dua puluh lima) orang datang ke rumah saksi HERMAN GULO yang bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan maksud kedatangannya untuk berdamai dengan keluarga saksi HERMAN GULO dan mempertanyakan ketersediaan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU menyampaikan kesediaan uang tunai tersebut dan saksi PIARMAN WARUWU mempersoalkan perdamaian tanpa dihadiri anak dari saksi HERMAN GULO dan anak dari NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar meyakinkan dan membujuk saksi HERMAN GULO bersama keluarganya bahwasannya dengan uang tunai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat melakukan perdamaian tanpa dihadiri anak – anak dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan sadar menyampaikan kepada saksi HERMAN GULO beserta keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO merupakan wartawan terkenal di RIAU dan sudah banyak menyelesaikan masalah, selanjutnya saksi PIARMAN WARUWU kembali mempertanyakan laporan kepolisian yang telah keluarga NOLAZISOKHI BUULOLO buat, kemudian saksi ANTON secara sadar meyakinkan saksi PIARMAN WARUWU beserta keluarga saksi HERMAN GULO bahwasannya dengan uang tunai sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat menyelesaikan permasalahan di pihak keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan di kepolisian, selanjutnya saksi ROBERT GIAWA mempertanyakan pihak keluarga dari saksi NOLAZISOKHI BUULOLO yang akan bertanggungjawab terhadap perdamaian, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO memperkenalkan Saksi YAMALUI BUULOLO kepada keluarga dari saksi HERMAN GULO sebagai ABANG KANDUNG dari anak pemerempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, selanjutnya saksi ROBERT GIAWA secara langsung mempertanyakan ketersediaan Saksi YAMALUI BUULOLO sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap perdamaian tersebut, kemudian Saksi YAMALUI BUULOLO secara sadar menyampaikan secara tegas akan bertanggung jawab baik itu di Kepolisian maupun di keluarga saksi NOLAZISOKHI BUULOLO dan Saksi YAMALUI BUULOLO meyakinkan saksi HERMAN GULO bahwasannya Saksi YAMALUI BUULOLO merupakan abang kandung dari anak perempuan saksi NOLAZISOKHI BUULOLO, lalu dengan pernyataan dari Saksi YAMALUI BUULOLO tersebut membuat saksi HERMAN GULO beserta pihak keluarga saksi HERMAN GULO semakin percaya kepada Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, lalu saksi PIARMAN WARUWU menyampaikan untuk membuat surat perdamaian sebagai bukti, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dengan cepat melarang saksi PIARMAN WARUWU untuk membuat surat perdamaian dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menyampaikan telah menyiapkan surat perdamaian yang dikonsep sendiri oleh Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO, kemudian Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mengambil surat perdamaian tersebut dan menyerahkan kepada saksi HERMAN GULO, selanjutnya saksi HERMAN GULO pergi untuk mencari pinajaman uang ke rumah keluarga dari saksi HERMAN GULO, lalu saksi FATOFOSA NDURU selaku abang kandung saksi HERMAN GULO dan Saksi YAMALUI BUULOLO menandatangani Surat Perdamaian, selanjutnya saksi HERMAN GULO kembali ke perkumpulan tersebut dengan membawa sisa uang hingga terkumpul Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian saksi HERMAN GULO menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO bersama Saksi YAMALUI BUULOLO mendatangi saksi HERMAN GULO dan Saksi YAMALUI BUULOLO menerima Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari saksi HERMAN GULO, selanjutnya mereka mengambil foto bersama saat penyerahan sejumlah uang tersebut. - Bahwa setelah Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO menerima uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari saksi HERMAN GULO, Saksi YAMALUI BUULOLO bersama Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO tidak mencabut laporan kepolisian terkait hilangnya anak dari NOISA TELAUMBANUA di Polsek Senapelan. - Bahwa Saksi YAMALUI BUULOLO bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO tidak ada memiliki izin dari saksi HERMAN GULO untuk menggunakan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO dan keperluan pribadi Saksi YAMALUI BUULOLO. - Bahwa akibat perbuatan Saksi YAMALUI BUULOLO bersama dengan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO mengakibatkan saksi HERMAN GULO selaku korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ANTONZISOKHI BUULOLO Als ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88