| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa I RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.006 RT.007 RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Ketika Terdakwa I sedang berkumpul bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. MIRNA (DPO), dan beberapa orang lainnya. Pada saat tersebut, Sdr. EKO (DPO) memerintahkan Terdakwa I untuk menjualkan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu kepada seorang pembeli. Selanjutnya Sdr. EKO (DPO) memberikan nomor telepon pembeli kepada Terdakwa I. kemudian setelah menerima nomor tersebut, Terdakwa I menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi pertemuan transaksi, yang kemudian disepakati bertempat di Taman Motuyoko. Karena Terdakwa I tidak memiliki kendaraan, Terdakwa I menghubungi kembali Sdr. EKO (DPO) untuk menyampaikan hal tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. MIRNA (DPO) menjawab melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa adiknya, yaitu Terdakwa II, akan mengantarkan Terdakwa I ke lokasi transaksi, dengan upah yang harus diberikan kepada Terdakwa II berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II telah menghubungi Sdr. MIRNA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dalam percakapan tersebut, Sdr. MIRNA (DPO) meminta Terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis shabu di sekitar Simpang Feri, sekaligus mengantarkan Terdakwa I ke Taman Motuyoko, dengan kesepakatan akan diberikan upah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa II pergi menuju ke Simpang Feri dan menemui Terdakwa I. Sebelum berangkat, Terdakwa I meminta uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dengan alasan untuk membeli paket internet. Kemudian Terdakwa II langsung menyerahkan uang tersebut, namun pada saat itu narkotika jenis shabu belum diserahkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi menuju ke Taman Motuyoko dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio warna hijau tanpa nomor polisi milik Terdakwa II untuk bertemu dengan pembeli. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I mengarahkan pembeli tersebut ke samping tempat pangkas rambut untuk menyepakati harga pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut. Setelah tercapai kesepakatan harga, pembeli tersebut meminta tester narkotika jenis shabu, sehingga Terdakwa I mengarahkan transaksi ke lokasi yang lebih sepi, yaitu di sebuah gang yang berada di Jalan Raya Perawang KM.006 RT.007 RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat ke lokasi yang telah disepakati tersebut, pada saat ditengah perjalanan Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Setibanya di lokasi yang telah disepakati tersebut Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk menemui pembeli. Namun pada saat itu, Terdakwa I langsung diamankan oleh orang-orang berpakaian preman yang kemudian diketahui sebagai anggota Kepolisian Polres Siak, yaitu Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi EDO RAHMA WARDANI (masing-masing anggota Sat Res Narkoba Polres Siak) bersama dengan Tim yang melakukan under cover buy. Melihat penangkapan tersebut, Terdakwa II melarikan diri dan langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibawanya tersebut karena panik. Namun tidak lama kemudian, Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi EDO RAHMA WARDANI bersama Tim. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Link Bold yang dilapisi dengan 1 (satu) helai tisu berwarna putih, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2026 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa I. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1804, uang tunai yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,-, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000,-, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000,-, dan 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000,-, yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio warna hijau tanpa nomor polisi milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa peran Terdakwa I adalah sebagai pemilik dan penjual dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, sedangkan peran Terdakwa II adalah sebagai kurir yang mengantarkan Terdakwa I untuk bertemu dengan pembelinya, dengan sistem kerja berupa pemberian upah narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 678/BB/X/10267/2025 pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4.74 gram, berat pembungkusnya 0.34 gram dan berat bersihnya 4.4 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.4 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengambilan dari laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.34 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4189/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 Jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pagadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,40 gram diberi nomor barang bukti 5302/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik Tersangka RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI, diberi nomor barang bukti 5303/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik Tersangka Tersangka ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID, diberi nomor barang bukti 5304/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari Tersangka RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI.
Dengan kesimpulan:
- 5302/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5303/2025/NNF, berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5304/2025/NNF, berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa I RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang KM.006 RT.007 RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi EDO RAHMA WARDANI (masing-masing anggota Sat Res Narkoba Polres Siak) bersama dengan Tim melakukan under cover buy dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Melihat penangkapan tersebut, Terdakwa II melarikan diri dan langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibawanya karena panik. Namun tidak lama kemudian, Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi EDO RAHMA WARDANI bersama Tim. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Link Bold yang dilapisi dengan 1 (satu) helai tisu berwarna putih, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo 2026 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa I. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1804, uang tunai yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,-, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000,-, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000,-, dan 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000,-, yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio warna hijau tanpa nomor polisi milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 678/BB/X/10267/2025 pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4.74 gram, berat pembungkusnya 0.34 gram dan berat bersihnya 4.4 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.4 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengambilan dari laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.34 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB : 4189/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 Jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pagadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,40 gram diberi nomor barang bukti 5302/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik Tersangka RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI, diberi nomor barang bukti 5303/2025/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL merupakan milik Tersangka Tersangka ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID, diberi nomor barang bukti 5304/2025/NNF.
Barang bukti tersebut disita dari Tersangka RICARDO PARLUHUTAN ALEXANDER MORRYS Als CARDO Bin HENGKI.
Dengan kesimpulan:
- 5302/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5303/2025/NNF, berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5304/2025/NNF, berupa urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa I RISKI LAMKARUNA Als RISKI Bin ALI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI SANELA Als ALDI Bin M.SAID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |