| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 453/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.JUPENTUS ANDIKA PURBA Als JUPEN 2.HENDRIK SIHOMBING Als HOMBING 3.ELI ESER NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 453/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4543/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa JUPENTUS ANDIKA PURBA Als JUPEN (selanjutnya disebut Terdakwa I) Terdakwa HENDRIK SIHOMBING Als HOMBING (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa ELI ESER NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN (selanjutnya disebut Terdakwa III), dan Saksi RANCE PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di areal PTPN IV Regional 3 Afdeling II Kebun Sei Buatan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Perbuatan Terdakwa I JUPENTUS ANDIKA PURBA Als JUPEN Terdakwa II HENDRIK SIHOMBING Als HOMBING dan Terdakwa III ELI ESER NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
