| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an Sdr. SAUT NABABAN Als SAUT, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (Dua) Karung goni Berondolan kelapa sawit dengan berat 80 Kg milik Perkebunan PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 10.47 Wib di Areal PT. KTU Astra Afd FANTA Blok 18 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka SAUT NABABAN Als SAUT, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/17/VIII/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, Tanggal 22 Agustus 2026. ------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. |