Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Sak WENO UMBODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WENO UMBODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 12 Juni 1985 sebagai Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa pencantuman tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan/atau dokumen kependudukan lainnya yang tertulis 12 Juni 1988 merupakan kekeliruan administrasi;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan tanggal lahir Pemohon pada, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Pernikahan, Ijazah dan dokumen kependudukan lainnya, dari semula tertulis 12 Juni 1988 menjadi 12 Juni 1985.
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.????

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88