Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.MIA TANIA, S.H.
ADI SUPRATMAN Alias ADI Bin (Alm) WAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2140 /L.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUPRATMAN Alias ADI Bin (Alm) WAGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :        

----------- Bahwa Terdakwa ADI SUPRATMAN Alias ADI Bin (Alm) WAGIMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saudari ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING (Selanjutnya disebut Korban) yang beralamat di Jalan Perawang KM.2 RT.001 RW.002, Kampung Minas Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa pergi kerumah Korban yang beralamat Jalan Perawang KM.2 RT.001 RW.002, Kampung Minas Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX tanpa nopol, sesampainya Terdakwa tiba dirumah Korban, lalu Terdakwa bertemu dengan Korban dan Terdakwa meminjam uang akan tetapi pada saat itu Korban tidak meminjamkan Terdakwa uang dikarenakan Terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Korban yang belum dilunas, kemudian dikarenakan tidak dipinjamkan uang oleh Korban, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali pergi kerumah Korban dengan maksud untuk membayar utang yang telah dipinjam Terdakwa kepada Korban serta Terdakwa ingin Kembali meminjam uang Kembali, namun sebelum Terdakwa sampai dirumah Korban, lalu Terdakwa bertemu dengan Korban di Simpang Empat Bypas, Kecamatan Minas, akan tetapi pada saat itu Korban menyuruh Terdakwa untuk membicarakan peminjaman uang tersebut dirumah Korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Korban menuju rumah Korban tersebut, setelah Terdakwa dan Korban tiba dirumah Korban tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Korban dan duduk di ruang tengah rumah Korban, lalu Terdakwa membayarkan utangnya kepada Korban sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa kembali meminjam uang kepada Korban, namun pada saat itu Korban Kembali tidak memberikan Terdakwa pinjaman uang yang diminta oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa ingin meminjam uang dengan Korban tersebut, lalu Korban meminta kepada Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor kepada Korban, namun pada saat itu Terdakwa pergi meninggalkan Korban dengan perasaan emosi karena tidak diberikan pinjaman.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa Kembali kerumah Korban tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol dengan maksud kembali meminjam uang Korban serta menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, lalu pada saat Terdakwa bertemu dengan Korban, kemudian Korban menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Korban tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa Bersama dengan Korban duduk diruang tengah rumah Korban tersebut. Kemudian Terdakwa mengajukan pinjaman uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, lalu Korban menanyakan surat-surat dari 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, kemudian Terdakwa menyampaikan “suratnya belum ada kak” lalu Korban menjawab “ah mau honda bodongnya kau kasih samaku”, lalu Terdakwa menjawab “bukan honda bodong kak, kakak tau domisiliku, kerjaku apa dan tempat tinggalku, mana mungkin aku mau nipu kakak” lalu Korban menjawab “satu hari ini kau aja yang menggangu aku pantek” dan pada saat itu Terdakwa ingin merokok namun Terdakwa tidak memiliki mancis atau korek api, kemudian Terdakwa meminjam mancis atau korek api ke Korban untuk digunakan menyalakan rokok Terdakwa tersebut, akan tetapi pada saat itu Korban menyuruh Terdakwa untuk menyalakan rokoknya dari api kompor yang berada di dapur rumah Korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke dapur rumah Korban tersebut dan menyalakan api kompor serta menghidupkan rokok Terdakwa tersebut, kemudian Korban mengatakan kepada Terdakwa yaitu “bisa kau hidupkan kompor itu pantek? Payah kali pun kau menghidupkan itu kontol”, kemudian Terdakwa merasa emosi karena dimaki-maki oleh Korban, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau merk LIAN JIN berwarna silver yang berada di meja dapur tersebut dan pada saat itu Terdakwa berpikiran untuk membunuh Korban, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dan Terdakwa langsung menghampiri Korban serta mengayunkan 1 (satu) bilah pisau kearah leher sebelah kanan Korban namun pada saat itu hanya mengenai pinggir leher Korban tersebut, kemudian karena hanya mengenai pinggir leher Korban lalu Terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) bilah pisau tersebut ke arah leher korban sambil Terdakwa memegang rambut Korban sehingga membuat kepala Korban menjadi kearah atas, lalu pada saat itu Korban sudah mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai rumah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Korban tidak bernyawa lagi, kemudian Terdakwa pergi kebelakang rumah Korban dengan maksud untuk mencuci 1 (satu) bilah pisau yang telah berlumur darah Korban. Setelah Terdakwa selesai mencuci 1 (satu) bilah pisau tersebut, lalu Terdakwa meletakkan Kembali 1 (satu) bilah pisau tersebut di meja dapur, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna hitam yang berada di lemari yang terletak di dapur rumah Korban tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna hitam tersebut dan pada saat Terdakwa ingin meninggalkan rumah Korban tersebut, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat dan pada saat itu Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat tersebut dan tidak menemukan barang-barang berharga yang bisa diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Korban tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi HOLMES ZAKARIA SIHOMBING (yang merupakan adik Korban) pergi kerumah Korban tersebut. Setibanya Saksi HOLMES dirumah Korban tersebut, lalu Saksi HOLMES melihat Korban sudah tergeletak dengan bagian leher Korban yang telah berlumur darah, kemudian Saksi HOLMES menghubungi Saksi REZA FERDIYAN Alias REZA Bin Alm. SYAHRUDDIN dengan maksud memberitahukan bahwa Saksi HOLMES menemui Korban yang sudah tergeletak dan berlumur darah, kemudian Saksi REZA menghubungi petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor Minas dan Saksi SYAMSUATIR Alias ATIR Bin JUNI (yang merupakan Kepala Dusun Leko) dengan maksud untuk segera mendatangi rumah Korban. Selanjutnya Saksi SYAMSUATIR Bersama dengan petugas Kepolisian Sektor Minas mendatangi rumah Korban tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian dengan Nomor : 1408-KM-16032026-0009 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh INDRA WIJAYA menjelaskan Saudari ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/05/II/KES.3/2026/RSB tanggal 05 Februari 2026 atas nama ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING yang dibuat dan ditandatangani Dr. dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, Sp. FM selaku Dokter Pemeriksa, dengan Kesimpulan pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin Perempuan, berusia sekira 30-40 tahun, ras mongoloid, Panjang badan 152 cm ini ditemukan memar di kelopak mata kanan bagian bawah, luka lecet pada hidung dan dagu, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah ubun-ubun kepala, perdarahan di bawah selaput keras otak pada permukaan otak kecil, perdarahan di bawah selaput lunak otak pada permukaan otak besar, memar pada penampang otak besar akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada daerah rahang bawah, leher, dada, punggung, lengan kanan, lengan kiri dan punggung tangan kanan, terpotongnya pembuluh nadi daerah leher sebelah kanan, batang tenggorok dan kerongkongan, patahnya tulang belakang segmen leher ruas ke-5 dan tulang rawan gondok akibat kekerasan tajam, tampak organ-organ dalam seperti paru dan hati yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh nadi sehingga menyebabkan perdarahan yang hebat (massif). Perkiraan saat kematian 10-24 jam sebelum pemeriksaan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------

SUBSIDAIR :   

----------- Bahwa Terdakwa ADI SUPRATMAN Alias ADI Bin (Alm) WAGIMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saudari ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING (Selanjutnya disebut Korban) yang beralamat di Jalan Perawang KM.2 RT.001 RW.002, Kampung Minas Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa pergi kerumah Korban yang beralamat Jalan Perawang KM.2 RT.001 RW.002, Kampung Minas Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX tanpa nopol, sesampainya Terdakwa tiba dirumah Korban, lalu Terdakwa bertemu dengan Korban dan Terdakwa meminjam uang akan tetapi pada saat itu Korban tidak meminjamkan Terdakwa uang dikarenakan Terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Korban yang belum dilunas, kemudian dikarenakan tidak dipinjamkan uang oleh Korban, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali pergi kerumah Korban dengan maksud untuk membayar utang yang telah dipinjam Terdakwa kepada Korban serta Terdakwa ingin Kembali meminjam uang Kembali, namun sebelum Terdakwa sampai dirumah Korban, lalu Terdakwa bertemu dengan Korban di Simpang Empat Bypas, Kecamatan Minas, akan tetapi pada saat itu Korban menyuruh Terdakwa untuk membicarakan peminjaman uang tersebut dirumah Korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Korban menuju rumah Korban tersebut, setelah Terdakwa dan Korban tiba dirumah Korban tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Korban dan duduk di ruang tengah rumah Korban, lalu Terdakwa membayarkan utangnya kepada Korban sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa kembali meminjam uang kepada Korban, namun pada saat itu Korban Kembali tidak memberikan Terdakwa pinjaman uang yang diminta oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa ingin meminjam uang dengan Korban tersebut, lalu Korban meminta kepada Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor kepada Korban, namun pada saat itu Terdakwa pergi meninggalkan Korban dengan perasaan emosi karena tidak diberikan pinjaman.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa Kembali kerumah Korban tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol dengan maksud kembali meminjam uang Korban serta menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, lalu pada saat Terdakwa bertemu dengan Korban, kemudian Korban menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Korban tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa Bersama dengan Korban duduk diruang tengah rumah Korban tersebut. Kemudian Terdakwa mengajukan pinjaman uang dengan menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, lalu Korban menanyakan surat-surat dari 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX tanpa nopol tersebut, kemudian Terdakwa menyampaikan “suratnya belum ada kak” lalu Korban menjawab “ah mau honda bodongnya kau kasih samaku”, lalu Terdakwa menjawab “bukan honda bodong kak, kakak tau domisiliku, kerjaku apa dan tempat tinggalku, mana mungkin aku mau nipu kakak” lalu Korban menjawab “satu hari ini kau aja yang menggangu aku pantek” dan pada saat itu Terdakwa ingin merokok namun Terdakwa tidak memiliki mancis atau korek api, kemudian Terdakwa meminjam mancis atau korek api ke Korban untuk digunakan menyalakan rokok Terdakwa tersebut, akan tetapi pada saat itu Korban menyuruh Terdakwa untuk menyalakan rokoknya dari api kompor yang berada di dapur rumah Korban tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke dapur rumah Korban tersebut dan menyalakan api kompor serta menghidupkan rokok Terdakwa tersebut, kemudian Korban mengatakan kepada Terdakwa yaitu “bisa kau hidupkan kompor itu pantek? Payah kali pun kau menghidupkan itu kontol”, kemudian Terdakwa merasa emosi karena dimaki-maki oleh Korban, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau merk LIAN JIN berwarna silver yang berada di meja dapur tersebut dan pada saat itu Terdakwa berpikiran untuk membunuh Korban, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau tersebut dan Terdakwa langsung menghampiri Korban serta mengayunkan 1 (satu) bilah pisau kearah leher sebelah kanan Korban namun pada saat itu hanya mengenai pinggir leher Korban tersebut, kemudian karena hanya mengenai pinggir leher Korban lalu Terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) bilah pisau tersebut ke arah leher korban sambil Terdakwa memegang rambut Korban sehingga membuat kepala Korban menjadi kearah atas, lalu pada saat itu Korban sudah mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai rumah tersebut. Selanjutnya pada saat itu Korban tidak bernyawa lagi, kemudian Terdakwa pergi kebelakang rumah Korban dengan maksud untuk mencuci 1 (satu) bilah pisau yang telah berlumur darah Korban. Setelah Terdakwa selesai mencuci 1 (satu) bilah pisau tersebut, lalu Terdakwa meletakkan Kembali 1 (satu) bilah pisau tersebut di meja dapur, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna hitam yang berada di lemari yang terletak di dapur rumah Korban tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna hitam tersebut dan pada saat Terdakwa ingin meninggalkan rumah Korban tersebut, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat dan pada saat itu Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat tersebut dan tidak menemukan barang-barang berharga yang bisa diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Korban tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi HOLMES ZAKARIA SIHOMBING (yang merupakan adik Korban) pergi kerumah Korban tersebut. Setibanya Saksi HOLMES dirumah Korban tersebut, lalu Saksi HOLMES melihat Korban sudah tergeletak dengan bagian leher Korban yang telah berlumur darah, kemudian Saksi HOLMES menghubungi Saksi REZA FERDIYAN Alias REZA Bin Alm. SYAHRUDDIN dengan maksud memberitahukan bahwa Saksi HOLMES menemui Korban yang sudah tergeletak dan berlumur darah, kemudian Saksi REZA menghubungi petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor Minas dan Saksi SYAMSUATIR Alias ATIR Bin JUNI (yang merupakan Kepala Dusun Leko) dengan maksud untuk segera mendatangi rumah Korban. Selanjutnya Saksi SYAMSUATIR Bersama dengan petugas Kepolisian Sektor Minas mendatangi rumah Korban tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian dengan Nomor : 1408-KM-16032026-0009 tanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh INDRA WIJAYA menjelaskan Saudari ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2026.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/05/II/KES.3/2026/RSB tanggal 05 Februari 2026 atas nama ETICHA WINA ULINA BR SIHOMBING yang dibuat dan ditandatangani Dr. dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, Sp. FM selaku Dokter Pemeriksa, dengan Kesimpulan pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin Perempuan, berusia sekira 30-40 tahun, ras mongoloid, Panjang badan 152 cm ini ditemukan memar di kelopak mata kanan bagian bawah, luka lecet pada hidung dan dagu, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah ubun-ubun kepala, perdarahan di bawah selaput keras otak pada permukaan otak kecil, perdarahan di bawah selaput lunak otak pada permukaan otak besar, memar pada penampang otak besar akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada daerah rahang bawah, leher, dada, punggung, lengan kanan, lengan kiri dan punggung tangan kanan, terpotongnya pembuluh nadi daerah leher sebelah kanan, batang tenggorok dan kerongkongan, patahnya tulang belakang segmen leher ruas ke-5 dan tulang rawan gondok akibat kekerasan tajam, tampak organ-organ dalam seperti paru dan hati yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh nadi sehingga menyebabkan perdarahan yang hebat (massif). Perkiraan saat kematian 10-24 jam sebelum pemeriksaan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88