| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan JOSUA MUNTHE dan ESRA NURMAYA SILABAN sebagai wali yang sah atas diri BOY NALDI SILABAN, anak kandung dari TORDING SILABAN dan ERMINCE MAKMUR REJEKI SIANIPAR;
- Memberikan kewenangan kepada JOSUA MUNTHE dan ESRA NURMAYA SILABAN selaku wali yang sah untuk mewakili kepentingan BOY NALDI SILABAN dalam melakukan segala tindakan hukum maupun tindakan administrasi yang diperlukan, baik di hadapan instansi pemerintah maupun swasta, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta pendaftaran dan seluruh proses seleksi sebagai Calon Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia (Akademi TNI);
- Menetapkan bahwa perwalian sebagaimana dimaksud dalam Penetapan ini dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi BOY NALDI SILABAN dan tidak menghilangkan maupun mengurangi hubungan hukum, hubungan darah, serta hak dan kewajiban antara BOY NALDI SILABAN dengan kedua orang tua kandungnya;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar hukum dalam mewakili kepentingan BOY NALDI SILABAN sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mebebankan biaya menurut aturan hukum yang berlaku???
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |