Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.HOTDY SITINJAK Als TINJAK
2.ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-432/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTDY SITINJAK Als TINJAK[Penahanan]
2ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I HOTDY SITINJAK Als TINJAK bersama-sama dengan Terdakwa II ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY, Sauadra Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang Kecamatan Tualang Kaabupaten Siak tepatnya di Ruko Kantor Telkomsel Perawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon sedang duduk di rumah orang tua Saudara Michael Tindaon yang berada di Kota Pekanbaru sambil merencanakan untuk melakukan pencurian di kantor Telkomsel yang beralamat di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon juga merencanakan untuk melakukan pengecekan lokasi ruko tersebut, sehingga Saudara Michael Tindaon menghubungi temannya yaitu Saudara Pasaribu alias Botak untuk mengantar Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon menuju kantor Telkomsel untuk melakukan pengecekan lokasi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saudara Pasaribu alias Botak tiba di rumah orang tua Saudara Michael Tindaon dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna hitam, selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon berangkat menuju Perawang dengan menggunakan mobil tersebut. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon tiba di Perawang dan langsung menuju Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, hingga melihat sebuah ruko bertuliskan Telkomsel, dan setelah selesai melakukan pengecekan lokasi, selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon kembali ke rumah orang tua Saudara Michael Tindaon di Pekanbaru untuk tidur dan beristirahat.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Saudara Gabriel Tindaon terlebih dahulu berangkat menuju Perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, sementara Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Pasaribu alias Botak masih berada di rumah. Setibanya di Perawang, Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Gabriel Tindaon hanya berkeliling Kota Perawang dan menunggu Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Pasaribu alias Botak di sebuah pasar malam. Kemudian sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir bersama Saudara Michael Tindaon dan Saudara Pasaribu alias Botak menyusul ke Perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna hitam yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak, lalu bertemu dengan Terdakwa I Hotdy Sitinjak serta Saudara Gabriel Tindaon. Setelah bertemu, Terdakwa I Hotdy Sitinjak berpindah ke mobil yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak, sedangkan Saudara Gabriel Tindaon tetap menggunakan sepeda motornya, bersama-sama menuju Ruko Kantor Telkomsel yang beralamat di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
  • Kemudian sekira pukul 01.00 WIB setibanya di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mobil yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak langsung menuju tanah kosong di samping Ruko Kantor Telkomsel untuk parkir, sedangkan Saudara Gabriel Tindaon menunggu di seberang Ruko Kantor Telkomsel untuk memantau situasi. Kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon turun dari mobil dan berjalan kaki menuju belakang Ruko Kantor Telkomsel, sementara Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir dan Saudara Pasaribu alias Botak tetap berada di dalam mobil menunggu Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon serta memantau keadaan sekitar. Setibanya di Ruko Kantor Telkomsel tersebut, Saudara Michael Tindaon langsung memanjat pagar tembok dan pada saat berada di atas pagar tembok, Saudara Michael Tindaon mengatakan kepada Terdakwa I Hotdy Sitinjak untuk membawa alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya, sehingga Terdakwa I Hotdy Sitinjak mengambil alat berupa 2 (dua) buah linggis dan 2 (dua) buah obeng yang telah ada di dalam mobil, kemudian memberikan 2 (dua) buah linggis dan 2 (dua) buah obeng tersebut kepada Saudara Michael Tindaon. Selanjutnya Saudara Michael Tindaon turun dari pagar tembok tersebut diikuti oleh Terdakwa I Hotdy Sitinjak yang turut memanjat dan melewati pagar tembok tersebut.
  • Kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon membuka pintu belakang Ruko Kantor Telkomsel dengan cara mencongkel menggunakan linggis hingga pintu rusak dan terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon masuk ke dalam ruko dan menuju salah satu ruangan di dalam ruko Kantor Telkomsel tersebut dan menemukan 1 (satu) buah brankas, kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon mencoba membuka brankas dengan menggunakan linggis namun tidak berhasil, lalu Terdakwa I Hotdy Sitinjak mengatakan kepada Saudara Michael Tindaon untuk keluar dari ruko tersebut, namun Saudara Michael Tindaon menahan dan mengambil perangkat CCTV yang ada di dalam salah satu ruangan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon melanjutkan pencarian dengan membuka laci meja yang ada di dalam salah satu ruangan dalam ruko tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil dibuka ternyata tidak terdapat uang. Selanjutnya Saudara Michael Tindaon kembali memasuki ruangan yang terdapat brankas dan melihat 6 (enam) kotak yang berisikan 61.738 buah voucher internet yang terletak di dalam rak terbuka, kemudian Saudara Michael Tindaon mengambil plastik yang berada di dalam ruangan tersebut dan memasukkan 6 (enam) kotak berisi 61.738 buah voucher internet ke dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon membawa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) kotak yang berisikan 61.738 buah voucher internet Telkomsel keluar dari dalam Ruko Kantor Telkomsel, kemudian melewati pagar dengan cara memanjat pagar menggunakan tangga yang ditemukan di sekitar pagar tembok ruko Kantor Telkomsel tersebut, dan selanjutnya kembali ke Pekanbaru.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama dengan Saudara Gabriel Tindaon pergi dengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah Saksi Alexander dan Saksi Stefanus dengan maksud meminta bantuan untuk menjualkan voucher internet Telkomsel tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Hotdy Sitinjak alias Tinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir alias Roy, Saudara Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu alias Botak (Daftar Pencarian Orang) mengambil 61.738 buah voucher internet tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu PT Sumatera Inti Seluler (SIS).
  • Bahwa akibat perbuatan erdakwa I Hotdy Sitinjak alias Tinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir alias Roy, Saudara Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu alias Botak (Daftar Pencarian Orang), PT Sumatera Inti Seluler (SIS) mengalami kerugian sebesar Rp302.478.000,00 (tiga ratus dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I HOTDY SITINJAK Als TINJAK bersama-sama dengan Terdakwa II ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY, Sauadra Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa I HOTDY SITINJAK Als TINJAK bersama-sama dengan Terdakwa II ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY, Sauadra Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang Kecamatan Tualang Kaabupaten Siak tepatnya di Ruko Kantor Telkomsel Perawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon sedang duduk di rumah orang tua Saudara Michael Tindaon yang berada di Kota Pekanbaru sambil merencanakan untuk melakukan pencurian di kantor Telkomsel yang beralamat di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon juga merencanakan untuk melakukan pengecekan lokasi ruko tersebut, sehingga Saudara Michael Tindaon menghubungi temannya yaitu Saudara Pasaribu alias Botak untuk mengantar Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon menuju kantor Telkomsel untuk melakukan pengecekan lokasi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saudara Pasaribu alias Botak tiba di rumah orang tua Saudara Michael Tindaon dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna hitam, selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon berangkat menuju Perawang dengan menggunakan mobil tersebut. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon tiba di Perawang dan langsung menuju Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, hingga melihat sebuah ruko bertuliskan Telkomsel, dan setelah selesai melakukan pengecekan lokasi, selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Gabriel Tindaon kembali ke rumah orang tua Saudara Michael Tindaon di Pekanbaru untuk tidur dan beristirahat.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama-sama dengan Saudara Gabriel Tindaon terlebih dahulu berangkat menuju Perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, sementara Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Pasaribu alias Botak masih berada di rumah. Setibanya di Perawang, Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Gabriel Tindaon hanya berkeliling Kota Perawang dan menunggu Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir, Saudara Michael Tindaon, dan Saudara Pasaribu alias Botak di sebuah pasar malam. Kemudian sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir bersama Saudara Michael Tindaon dan Saudara Pasaribu alias Botak menyusul ke Perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna hitam yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak, lalu bertemu dengan Terdakwa I Hotdy Sitinjak serta Saudara Gabriel Tindaon. Setelah bertemu, Terdakwa I Hotdy Sitinjak berpindah ke mobil yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak, sedangkan Saudara Gabriel Tindaon tetap menggunakan sepeda motornya, bersama-sama menuju Ruko Kantor Telkomsel yang beralamat di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
  • Kemudian sekira pukul 01.00 WIB setibanya di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mobil yang dikemudikan oleh Saudara Pasaribu alias Botak langsung menuju tanah kosong di samping Ruko Kantor Telkomsel untuk parkir, sedangkan Saudara Gabriel Tindaon menunggu di seberang Ruko Kantor Telkomsel untuk memantau situasi. Kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon turun dari mobil dan berjalan kaki menuju belakang Ruko Kantor Telkomsel, sementara Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir dan Saudara Pasaribu alias Botak tetap berada di dalam mobil menunggu Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon serta memantau keadaan sekitar. Setibanya di Ruko Kantor Telkomsel tersebut, Saudara Michael Tindaon langsung memanjat pagar tembok dan pada saat berada di atas pagar tembok, Saudara Michael Tindaon mengatakan kepada Terdakwa I Hotdy Sitinjak untuk membawa alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya, sehingga Terdakwa I Hotdy Sitinjak mengambil alat berupa 2 (dua) buah linggis dan 2 (dua) buah obeng yang telah ada di dalam mobil, kemudian memberikan 2 (dua) buah linggis dan 2 (dua) buah obeng tersebut kepada Saudara Michael Tindaon. Selanjutnya Saudara Michael Tindaon turun dari pagar tembok tersebut diikuti oleh Terdakwa I Hotdy Sitinjak yang turut memanjat dan melewati pagar tembok tersebut.
  • Kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon membuka pintu belakang Ruko Kantor Telkomsel dengan cara mencongkel menggunakan linggis hingga pintu rusak dan terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon masuk ke dalam ruko dan menuju salah satu ruangan di dalam ruko Kantor Telkomsel tersebut dan menemukan 1 (satu) buah brankas, kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon mencoba membuka brankas dengan menggunakan linggis namun tidak berhasil, lalu Terdakwa I Hotdy Sitinjak mengatakan kepada Saudara Michael Tindaon untuk keluar dari ruko tersebut, namun Saudara Michael Tindaon menahan dan mengambil perangkat CCTV yang ada di dalam salah satu ruangan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama Saudara Michael Tindaon melanjutkan pencarian dengan membuka laci meja yang ada di dalam salah satu ruangan dalam ruko tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil dibuka ternyata tidak terdapat uang. Selanjutnya Saudara Michael Tindaon kembali memasuki ruangan yang terdapat brankas dan melihat 6 (enam) kotak yang berisikan 61.738 buah voucher internet yang terletak di dalam rak terbuka, kemudian Saudara Michael Tindaon mengambil plastik yang berada di dalam ruangan tersebut dan memasukkan 6 (enam) kotak berisi 61.738 buah voucher internet ke dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I Hotdy Sitinjak dan Saudara Michael Tindaon membawa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 6 (enam) kotak yang berisikan 61.738 buah voucher internet Telkomsel keluar dari dalam Ruko Kantor Telkomsel, kemudian melewati pagar dengan cara memanjat pagar menggunakan tangga yang ditemukan di sekitar pagar tembok ruko Kantor Telkomsel tersebut, dan selanjutnya kembali ke Pekanbaru.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Hotdy Sitinjak bersama dengan Saudara Gabriel Tindaon pergi dengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah Saksi Alexander dan Saksi Stefanus dengan maksud meminta bantuan untuk menjualkan voucher internet Telkomsel tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Hotdy Sitinjak alias Tinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir alias Roy, Saudara Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu alias Botak (Daftar Pencarian Orang) mengambil 61.738 buah voucher internet tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu PT Sumatera Inti Seluler (SIS).
  • Bahwa akibat perbuatan erdakwa I Hotdy Sitinjak alias Tinjak bersama-sama dengan Terdakwa II Roy Sovian Simorangkir alias Roy, Saudara Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu alias Botak (Daftar Pencarian Orang), PT Sumatera Inti Seluler (SIS) mengalami kerugian sebesar Rp302.478.000,00 (tiga ratus dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I HOTDY SITINJAK Als TINJAK bersama-sama dengan Terdakwa II ROY SOVIAN SIMORANGKIR Als ROY, Sauadra Michael Tindaon (Daftar Pencarian Orang), Saudara Gabriel Tindaon (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88