Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.B/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 455/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4524/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA bersama-sama dengan sdr.ANDIYANTO, sdr. BIMA HARDIANSYAH, sdr. ARJUN, sdr. MUHAMMAD ARIF dan sdr. WILLY SYAHPUTRA (seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok M 22/23 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok M 22/23 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88