Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
365/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | 1.M.IQRIMA Als. IKRIM bin SAPARUDIN 2.OKY WAHYU GUNAWAN Als OKY bin TUKIYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3672 /L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa I M. IQRIMA Alias IKRIM Bin SAPARUDIN dan Terdakwa II OKY WAHYU GUNAWAN Alias OKY Bin TUKIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Siak-Buton KM.28 RT.003 RW.002 Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I M. IQRIMA Alias IKRIM Bin SAPARUDIN dan Terdakwa II OKY WAHYU GUNAWAN Alias OKY Bin TUKIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Siak-Buton KM.28 RT.003 RW.002 Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |