Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Sak Lilis Sudarmini Sunaryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilis Sudarmini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HLilis Sudarmini
Tergugat
NoNama
1Sunaryo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  2 Januari tahun 2006 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  239 tanggal 31 Desember tahun 1986 yang luasnya 19.925 M?2; yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Suwanto                            Nib No: 1001/1002;
  • Selatan dengan Agus Nohfrizal               Nib No: 982;
  • Timur dengan Tukiman                          Nib No: 981;
  • Barat dengan Munawir Sapsali               Nib No: 985.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 239 tanggal 31 Desember tahun 1986 atas nama Tergugat seluas 19.925 M2 yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasub, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
  • Utara dengan Suwanto                            Nib No: 1001/1002;
  • Selatan dengan Agus Nohfrizal               Nib No: 982;
  • Timur dengan Tukiman                          Nib No: 981;
  • Barat dengan Munawir Sapsali               Nib No: 985.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 tanggal 31 Desember tahun 1986 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 239 tanggal 31 Desember tahun 1986 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88