| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa NARDO SAPUTRA BUTAR – BUTAR Bin BERES BUTAR – BUTAR (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa AHMAD TAUFAN Als TOPAN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan ANAK BAGUS ANUGRAH HASIBUAN Bin HIMPUN HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bukit Agung, RT.014/RW.005, Dusun III Bukit Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I NARDO bersama dengan ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO yang bertempat di SP 5 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD, kemudian saudara ARIS dan saudara IPAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna merah juga ikut pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari ANAK BAGUS mengajak Terdakwa I NARDO untuk mengambil barang milik orang lain di salah satu warung, kemudian Terdakwa I NARDO menolak ajakan tersebut, selanjutnya ANAK BAGUS meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD milik Terdakwa I NARDO untuk digunakan mengambil barang milik orang lain, lalu Terdakwa I NARDO menyetujui dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke ANAK BAGUS, selanjutnya ANAK BAGUS bersama dengan saudara JOSUA SARAGIH (masuk dalam daftar pencarian orang) pergi dari rumah teman Terdakwa I NARDO menuju Toko Harian yang bertempat di Kampung Bukit Agung, RT.014/RW.005, Dusun III Bukit Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tepatnya Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, selanjutnya setelah sampai di Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, saudara JOSUA SARAGIH menunggu di sepeda motor dan ANAK BAGUS berjalan ke arah depan Warung milik SASTRA TARIGAN dan memutar bola lampu hingga lampu di depan warung tersebut mati, kemudian ANAK BAGUS masuk ke dalam warung melalui pintu samping Warung dengan cara merusak kunci gembok, lalu ANAK BAGUS masuk ke dalam warung dan mengambil berbagai macam rokok, kemudian ANAK BAGUS memasukkan seluruh rokok yang diambil ke dalam 3 (tiga) karung, selanjutnya ANAK BAGUS memindahkan 2 (dua) karung berisikan rokok dan meletakkannya di dekat kantor Desa, lalu ANAK BAGUS masuk kembali ke dalam warung milik saksi SASTRA TARIGAN dan memindahkan 1 (satu) karung ke dekat kantor desa, selanjutnya ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO dan mengajak Terdakwa I NARDO, Terdakwa II AHMAD TAUFAN, saudara IPAN, dan saudara ARIS untuk membantu mengambil 3 (tiga) karung yang berisikan rokok, kemudian Terdakwa I NARDO bersama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA pergi membawa 3(tiga) karung berisikan rokok milik saksi SASTRA TARIGAN menuju kontrakan ANAK BAGUS yang bertempat di KM.02, Jalan Koridor PT. RAPP, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berperan menunggu kabar dari ANAK BAGUS untuk bergabung dengan ANAK BAGUS dalam mengambil barang milik saksi SASTRA TARIGAN.
- Bahwa Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN selaku korban untuk mengambil barang – barang milik korban berupa:
- Rokok Sampoerna besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna kecil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna hijau sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
-
- Rokok Marlboro hitam besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Marlboro hitam kecil sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu Refil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu biasa sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna prima sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Evolution sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Surya kecil sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya kaleng sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Merah sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Filter (GP) sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok LA besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Rokok LA mentol sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Bull sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Intro sebanyak 10 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Rokok Jarum Istimewa sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Slava sebanyak 1 Tim dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Esey Double sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Esey Kuning sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN untuk mengambil barang – barang milik saksi SASTRA TARIGAN.
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA telah merugikan saksi SASTRA TARIGAN sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NARDO SAPUTRA BUTAR – BUTAR Bin BERES BUTAR – BUTAR (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa AHMAD TAUFAN Als TOPAN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan ANAK BAGUS ANUGRAH HASIBUAN Bin HIMPUN HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bukit Agung, RT.014/RW.005, Dusun III Bukit Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu, jika dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I NARDO bersama dengan ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO yang bertempat di SP 5 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD, kemudian saudara ARIS dan saudara IPAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna merah juga ikut pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari ANAK BAGUS mengajak Terdakwa I NARDO untuk mengambil barang milik orang lain di salah satu warung, kemudian Terdakwa I NARDO menolak ajakan tersebut, selanjutnya ANAK BAGUS meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD milik Terdakwa I NARDO untuk digunakan mengambil barang milik orang lain, lalu Terdakwa I NARDO menyetujui dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke ANAK BAGUS, selanjutnya ANAK BAGUS bersama dengan saudara JOSUA SARAGIH (masuk dalam daftar pencarian orang) pergi dari rumah teman Terdakwa I NARDO menuju Toko Harian yang bertempat di Kampung Bukit Agung, RT.014/RW.005, Dusun III Bukit Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tepatnya Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, selanjutnya setelah sampai di Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, saudara JOSUA SARAGIH menunggu di sepeda motor dan ANAK BAGUS berjalan ke arah depan Warung milik SASTRA TARIGAN dan memutar bola lampu hingga lampu di depan warung tersebut mati, kemudian ANAK BAGUS masuk ke dalam warung melalui pintu samping Warung dengan cara merusak kunci gembok, lalu ANAK BAGUS masuk ke dalam warung dan mengambil berbagai macam rokok, kemudian ANAK BAGUS memasukkan seluruh rokok yang diambil ke dalam 3 (tiga) karung, selanjutnya ANAK BAGUS memindahkan 2 (dua) karung berisikan rokok dan meletakkannya di dekat kantor Desa, lalu ANAK BAGUS masuk kembali ke dalam warung milik saksi SASTRA TARIGAN dan memindahkan 1 (satu) karung ke dekat kantor desa, selanjutnya ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO dan mengajak Terdakwa I NARDO, Terdakwa II AHMAD TAUFAN, saudara IPAN, dan saudara ARIS untuk membantu mengambil 3 (tiga) karung yang berisikan rokok, kemudian Terdakwa I NARDO bersama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA pergi membawa 3(tiga) karung berisikan rokok milik saksi SASTRA TARIGAN menuju kontrakan ANAK BAGUS yang bertempat di KM.02, Jalan Koridor PT. RAPP, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan rekan – rekan para Terdakwa membantu ANAK BAGUS untuk membawa barang hasil curian yang telah ANAK BAGUS pindahkan dari warung saksi SASTRA TARIGAN menuju rumah ANAK BAGUS.
- Bahwa Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN selaku korban untuk mengambil barang – barang milik korban berupa:
-
- Rokok Sampoerna besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna kecil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna hijau sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Marlboro hitam besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Marlboro hitam kecil sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu Refil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu biasa sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna prima sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Evolution sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Surya kecil sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya kaleng sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Merah sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Filter (GP) sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok LA besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Rokok LA mentol sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Bull sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Intro sebanyak 10 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Rokok Jarum Istimewa sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Slava sebanyak 1 Tim dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Esey Double sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Esey Kuning sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN untuk mengambil barang – barang milik saksi SASTRA TARIGAN.
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA telah merugikan saksi SASTRA TARIGAN sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dalm diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa NARDO SAPUTRA BUTAR – BUTAR Bin BERES BUTAR – BUTAR (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa AHMAD TAUFAN Als TOPAN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di KM.02, Jalan Koridor PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tepatnya dirumah ANAK BAGUS ANUGRAH HASIBUAN Bin HIMPUN HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I NARDO bersama dengan ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO yang bertempat di SP 5 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD, kemudian saudara ARIS dan saudara IPAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna merah juga ikut pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira dini hari ANAK BAGUS mengajak Terdakwa I NARDO untuk mengambil barang milik orang lain di salah satu warung, kemudian Terdakwa I NARDO menolak ajakan tersebut, selanjutnya ANAK BAGUS meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna GOLD milik Terdakwa I NARDO untuk digunakan mengambil barang milik orang lain, lalu Terdakwa I NARDO menyetujui dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke ANAK BAGUS, selanjutnya ANAK BAGUS bersama dengan saudara JOSUA SARAGIH (masuk dalam daftar pencarian orang) pergi dari rumah teman Terdakwa I NARDO menuju Toko Harian yang bertempat di Kampung Bukit Agung, RT.014/RW.005, Dusun III Bukit Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tepatnya Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, selanjutnya setelah sampai di Warung milik saksi SASTRA TARIGAN, saudara JOSUA SARAGIH menunggu di sepeda motor dan ANAK BAGUS berjalan ke arah depan Warung milik SASTRA TARIGAN dan memutar bola lampu hingga lampu di depan warung tersebut mati, kemudian ANAK BAGUS masuk ke dalam warung melalui pintu samping Warung dengan cara merusak kunci gembok, lalu ANAK BAGUS masuk ke dalam warung dan mengambil berbagai macam rokok, kemudian ANAK BAGUS memasukkan seluruh rokok yang diambil ke dalam 3 (tiga) karung, selanjutnya ANAK BAGUS memindahkan 2 (dua) karung berisikan rokok dan meletakkannya di dekat kantor Desa, lalu ANAK BAGUS masuk kembali ke dalam warung milik saksi SASTRA TARIGAN dan memindahkan 1 (satu) karung ke dekat kantor desa, selanjutnya ANAK BAGUS pergi menuju rumah teman Terdakwa I NARDO dan mengajak Terdakwa I NARDO, Terdakwa II AHMAD TAUFAN, saudara IPAN, dan saudara ARIS untuk membantu mengambil 3 (tiga) karung yang berisikan rokok, kemudian Terdakwa I NARDO bersama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA pergi membawa 3(tiga) karung berisikan rokok milik saksi SASTRA TARIGAN menuju kontrakan ANAK BAGUS yang bertempat di KM.02, Jalan Koridor PT. RAPP, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan rekan – rekan para Terdakwa membantu ANAK BAGUS untuk membawa barang hasil curian yang telah ANAK BAGUS pindahkan dari warung saksi SASTRA TARIGAN menuju rumah ANAK BAGUS.
- Bahwa Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN selaku korban untuk mengambil barang – barang milik korban berupa:
- Rokok Sampoerna besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna kecil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna hijau sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Marlboro hitam besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Marlboro hitam kecil sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu Refil sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Rokok Samsu biasa sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Rokok Sampoerna prima sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Evolution sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya besar sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Surya kecil sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Surya kaleng sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Merah sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rokok Gudang Garam Filter (GP) sebanyak 1 Slop dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Rokok LA besar sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Rokok LA mentol sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Bull sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Intro sebanyak 10 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Rokok Jarum Istimewa sebanyak 5 Slop dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Slava sebanyak 1 Tim dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Rokok Esey Double sebanyak 3 Slop dengan harga Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Rokok Esey Kuning sebanyak 2 Slop dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SASTRA TARIGAN untuk menyimpan dan memiliki barang – barang milik saksi SASTRA TARIGAN.
- Bahwa Para Terdakwa secara sadar mengetahui barang – barang yang dibawa oleh ANAK BAGUS merupakan barang hasil curian dan bukan merupakan barang milik ANAK BAGUS dan para Terdakwa tetap membawa barang – barang yang terbungkus dalam 3 (tiga) karung.
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa I NARDO bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD TAUFAN, ANAK BAGUS, saudara ARIS, saudara IPAN dan saudara JOSUA telah merugikan saksi SASTRA TARIGAN sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |