Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUDIR Bin MANIK dan Terdakwa II IRWANTO Alias IRWAN Bin LEGIMIN
pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam
bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Baru
Rt.007 Rw.007 Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di Perumahan KPR
I atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufaktan jahat untuk
melakukan tindak pidana narkotika, secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikut:
ATAU
Bahwa Terdakwa I SUDIR Bin MANIK dan Terdakwa II IRWANTO Alias IRWAN Bin
LEGIMIN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025,
bertempat di Jalan Baru Rt.007 Rw.007 Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak
tepatnya di Perumahan KPR I atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secaratanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara
sebagai berikut: |