Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
KHOIRUL SALEH SIREGAR Bin SAHRIN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1982/L.4.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL SALEH SIREGAR Bin SAHRIN SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa KHOIRUL SALEH SIREGAR BIN SAHRIN SIREGAR YS bersama – sama dengan sdr. PANGARIBUAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Areal PT. Duta Swakarya Indah AFD Sengkemang I Blok D21B Dusun Darma Bakti Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Khoirul Saleh Siregar mendatangi rumah sdr. PANGARIBUAN (DPO) untuk merencanakan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Duta Swakarya Indah (untuk selanjutnya disebut PT DSI). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati pembagian tugas serta mempersiapkan alat penunjang berupa karung goni. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) buah alat Dodos yang dipinjam dari sdr. PANGARIBUAN (DPO) menuju ke area perbatasan PT. DSI. Tidak lama kemudian, sdr. PANGARIBUAN (DPO) menyusul dan mereka bersama-sama masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. DSI secara tanpa izin. Selanjutnya setelah berada di lokasi perkebunan, tepatnya di Afd Sengkemang I Blok D21B, Terdakwa dan sdr. PANGARIBUAN melaksanakan pembagian peran yang telah disepakati. Terdakwa KHOIRUL SALEH SIREGAR berperan langsung memanen/memotong buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan sdr. PANGARIBUAN (DPO) berperan memungut dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang jatuh serta memasukkannya ke dalam karung goni yang telah disiapkan. - Bahwa setelah Terdakwa berhasil memanen sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan sdr. PANGARIBUAN (DPO) mengumpulkan 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit, Terdakwa memikul hasil curian tersebut sejauh kurang lebih 50 meter untuk disembunyikan di dalam Parit Gajah (parit perbatasan lahan). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB Saksi KALIMUS SANTI, SE dan Saksi MUHAMMAD RAIS selaku petugas security PT. DSI yang sedang melaksanakan patroli rutin di areal blok D21B melihat Terdakwa sedang mengumpulkan berondolan kelapa sawit kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. PANGARIBUAN (DPO), PT. DSI mengalami kehilangan aset berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit dengan berat total mencapai sekitar 160 Kg. Kerugian materiil yang dialami oleh PT. DSI adalah sebesar Rp. 592.000,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan Terdakwa mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT DSI dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi rata demi keuntungan pribadi. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana –----------------------------------------------------------ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KHOIRUL SALEH SIREGAR BIN SAHRIN SIREGAR YS bersama – sama dengan sdr. PANGARIBUAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Areal PT. Duta Swakarya Indah AFD Sengkemang I Blok D21B Dusun Darma Bakti Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------- --------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Khoirul Saleh Siregar mendatangi rumah sdr. PANGARIBUAN (DPO) untuk merencanakan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Duta Swakarya Indah (untuk selanjutnya disebut PT DSI). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati pembagian tugas serta mempersiapkan alat penunjang berupa karung goni. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) buah alat Dodos yang dipinjam dari sdr. PANGARIBUAN (DPO) menuju ke area perbatasan PT. DSI. Tidak lama kemudian, sdr. PANGARIBUAN (DPO) menyusul dan mereka bersama-sama masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. DSI secara tanpa izin. Selanjutnya setelah berada di lokasi perkebunan, tepatnya di Afd Sengkemang I Blok D21B, Terdakwa dan sdr. PANGARIBUAN melaksanakan pembagian peran yang telah disepakati. Terdakwa KHOIRUL SALEH SIREGAR berperan langsung memanen/memotong buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan sdr. PANGARIBUAN (DPO) berperan memungut dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang jatuh serta memasukkannya ke dalam karung goni yang telah disiapkan. - Bahwa setelah Terdakwa berhasil memanen sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan sdr. PANGARIBUAN (DPO) mengumpulkan 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit, Terdakwa memikul hasil curian tersebut sejauh kurang lebih 50 meter untuk disembunyikan di dalam Parit Gajah (parit perbatasan lahan). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB Saksi KALIMUS SANTI, SE dan Saksi MUHAMMAD RAIS selaku petugas security PT. DSI yang sedang melaksanakan patroli rutin di areal blok D21B melihat Terdakwa sedang mengumpulkan berondolan kelapa sawit kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. PANGARIBUAN (DPO), PT. DSI mengalami kehilangan aset berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit dengan berat total mencapai sekitar 160 Kg. Kerugian materiil yang dialami oleh PT. DSI adalah sebesar Rp. 592.000,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan Terdakwa mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT DSI dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi rata demi keuntungan pribadi.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88