Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN
2.HASIDIN Alias KASIDIN Bin KANIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-137 /L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN[Penahanan]
2HASIDIN Alias KASIDIN Bin KANIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa HASIDIN Als KASIDIN bin KANIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), saksi ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI (dilakukan penuntutan terpisah), dan saksi LEO WALDI SURBAKTI Als LEO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Pancaeka sekitar jembatan gorong – gorong, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II HASIDIN menghubungi Terdakwa I IRFAN melalui WhatsApp untuk menyampaikan ketersediaan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Terdakwa I IRFAN sepakat untuk bekerjasama menjual Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WIB yang bertempat di RUTAN KELAS IIB Siak Sri Indrapura, Terdakwa II HASIDIN menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Saksi ONE yang merupakan rekan sekamar di RUTAN Siak, kemudian Saksi ONE meminta Terdakwa II HASIDIN untuk menunggu Saksi ONE mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Saksi ONE menghubungi Saksi LEO dan menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis shabu, lalu Saksi LEO meminta Saksi ONE untuk menunggu agar Saksi LEO mencari saudara JULI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di luar RUTAN Siak, selanjutnya Saksi LEO menghubungi saudara JULI untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian saudara JULI mensepakati untuk menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut ke Terdakwa I IRFAN dengan harga per kantongnya sebesar lebih kurang Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saudara JULI meminta Nomor handphone Terdakwa I IRFAN kepada Saksi LEO, lalu Tersaangka III LEO meminta Nomor Handphone Terdakwa I IRFAN kepada Saksi ONE dan Saksi LEO bersama Saksi ONE mensepakati harga jual perkantongnya sebesar lebih kurang Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian Saksi ONE meminta nomor Handphone Terdakwa I IRFAN kepada Terdakwa II HASIDIN dan Saksi ONE bersama Terdakwa II HASIDIN mensepakati harga Narkotika Golongan I Jenis shabu per kantongnya sebesar lebih kurang Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II HASIDIN memberikan Nomor Handphone Terdakwa I IRFAN kepada Saksi ONE, kemudian Saksi ONE memberikannya kepada Saksi LEO dan Saksi LEO mengirimkan Nomor Handphone Terdakwa I IRFAN kepada saudara JULI, selanjutnya Terdakwa II HASIDIN menghubungi Terdakwa I IRFAN untuk menyampaikan akan ada Pihak yang menghubungi Terdakwa I IRFAN terkait lokasi pengambilan Narkotika Golongan I jenis shabu yang akan diserahkan kepada Terdakwa I IRFAN dan Terdakwa II HASIDIN bersama Terdakwa I IRFAN mensepakati harga per Kantong Narkotika Golongan I jenis shabu sebesar lebih kurang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian saudara JULI menghubungi Terdakwa I IRFAN menyampaikan pergi menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Gang Pancaeka di sekitar jembatan gorong – gorong, selanjutnya Terdakwa I IRFAN pergi menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu ke Jembatan gorong -gorong tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu Terdakwa I IRFAN pulang ke rumahnya yang bertempat di Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pagi harinya membagi 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu menjadi beberapa bagian untuk mempermudah Terdakwa I IRFAN menjual kepada pembeli.
  • Bahwa sistem kerja yang disepakati antara Terdakwa I IRFAN dengan Terdakwa II HASIDIN dengan cara menjual Narkotika Golongan I jenis shabu terlebih dahulu baru Terdakwa I IRFAN mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada Terdakwa II HASIDIN.
  • Bahwa harga yang disepakati antara Terdakwa I IRFAN dengan Terdakwa II HASIDIN yaitu untuk 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu setelah berhasil terjual dan kemudian Terdakwa I IRFAN menyerahkan uang sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa II HASIDIN.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Terdakwa II HASIDIN mendapat keuntungan bersih sebesar  lebih kurang Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa II HASIDIN akan membayarkan uang sejumlah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi ONE per kantong Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Saksi ONE mendapat keuntungan sebesar lebih kurang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Saksi ONE akan membayarkan uang sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi LEO per kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Saksi LEO mendapat keuntungan sebesar lebih kurang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Saksi LEO akan membayarkan uang sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara JULI per kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah sekitar Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak pergi menuju Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak tepatnya di halaman rumah Terdakwa I IRFAN, kemudian pada waktu bersamaan Terdakwa I IRFAN sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak menangkap Terdakwa I IRFAN dan Terdakwa I IRFAN berhasil melarikan diri hingga sempat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sekitar halaman rumah Terdakwa I IRFAN, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa I IRFAN dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saudara ABDUL MUTHOLIB Als THOLIB dan ditemukan:
        1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu

Yang ditemukan di tanah sekitar rumah Terdakwa I IRFAN.

        1. 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu;

Yang ditemukan di balik pintu rumah Terdakwa I IRFAN.

        1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
        2. 1 (satu) helai tisu;
        3. 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok;
        4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
        5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu) rupiah;
        6. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) rupiah;
        7. 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
        8. 4 (empat) uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu) rupiah;
        9. 1 (satu) unit handphone infinix gt;

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa I IRFAN mengakui barang-barang diatas adalah milik Terdakwa I IRFAN dan dalam penguasaan Terdakwa I IRFAN. Kemudian setelah di interogasi oleh Anggota Kepolisian, Terdakwa I IRFAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Terdakwa II HASIDIN dan setelah Terdakwa II HASIDIN di interogasi diakui Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut didapatkan dengan bantuan dari saksi ONE dan saksi LEO.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan pengembangan Perkara dan menangkap Terdakwa II HASIDIN, saksi ONE dan saksi LEO yang bertempat di RUTAN Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan mengamankan ketiga Handphone milik Terdakwa II HASIDIN, saksi ONE dan saksi LEO dan setelah di interogasi pihak Kepolisian Resor Siak ditemukan riwayat chat yang dilakukan oleh saksi ONE, saksi LEO dan Terdakwa II HASIDIN dalam melancarkan perbuatan tindak pidana Narkotika yang semula Terdakwa I IRFAN tidak memiliki akses dalam memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu hingga akhirnya dengan permufakatan dan bantuan saksi ONE bersama dengan saksi LEO, Terdakwa I IRFAN berhasil menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang Nomor: 156/BB/VIII/14329.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa I IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN dihadapan DOLI ERIKSON L TOBING selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5.92 gram dan berat bersih 4.54 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.54 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA Riau.
  2. 8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2978/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor 4331/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor 4332/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa bersama saksi ONE dan saksi LEO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa HASIDIN Als KASIDIN bin KANIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), saksi ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI (dilakukan penuntutan terpisah), dan saksi LEO WALDI SURBAKTI Als LEO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di halaman rumah Terdakwa I atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah sekitar Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak pergi menuju Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak tepatnya di halaman rumah Terdakwa I IRFAN, kemudian pada waktu bersamaan Terdakwa I IRFAN sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak menangkap Terdakwa I IRFAN dan Terdakwa I IRFAN berhasil melarikan diri hingga sempat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sekitar halaman rumah Terdakwa I IRFAN, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa I IRFAN dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saksi ABDUL MUTHOLIB Als THOLIB dan ditemukan:
        1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu

Yang ditemukan di tanah sekitar rumah Terdakwa I IRFAN.

        1. 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu;

Yang ditemukan di balik pintu rumah Terdakwa I IRFAN.

        1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
        2. 1 (satu) helai tisu;
        3. 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok;
        4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
        5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu) rupiah;
        6. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) rupiah;
        7. 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
        8. 4 (empat) uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu) rupiah;
        9. 1 (satu) unit handphone infinix gt;

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa I IRFAN mengakui barang-barang diatas adalah milik Terdakwa I IRFAN dan dalam penguasaan Terdakwa I IRFAN. Kemudian setelah di interogasi oleh Anggota Kepolisian, Terdakwa I IRFAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Terdakwa II HASIDIN dan setelah Terdakwa II HASIDIN di interogasi diakui Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut didapatkan dengan bantuan dari saksi ONE dan saksi LEO.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan pengembangan Perkara dan menangkap Terdakwa II HASIDIN, saksi ONE dan saksi LEO yang bertempat di RUTAN Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan mengamankan ketiga Handphone milik Terdakwa II HASIDIN, saksi ONE dan saksi LEO dan setelah di interogasi pihak Kepolisian Resor Siak ditemukan riwayat chat yang dilakukan oleh saksi ONE, saksi LEO dan Terdakwa II HASIDIN dalam melancarkan perbuatan tindak pidana Narkotika yang semula Terdakwa I IRFAN tidak memiliki akses dalam memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu hingga akhirnya dengan permufakatan dan bantuan saksi ONE bersama dengan saksi LEO, Terdakwa I IRFAN berhasil menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang Nomor: 156/BB/VIII/14329.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa I IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN dihadapan DOLI ERIKSON L TOBING selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5.92 gram dan berat bersih 4.54 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.54 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA Riau.
  2. 8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2978/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor 4331/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor 4332/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88