Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Sak DAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAHRUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DR. MOHD. YUSUF DAENG. M, SH. MH. PhDDAHRUDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dirumah karena sakit pada tanggal 12 Juli 2002 seorang laki-laki bernama CASTAM yang dimakamkan di alamat Blok C RT 010, RW 003, Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi,Kabupaten Indramayu,yang mana ayah pemohon pernah tinggal di kabupaten siak dibuktikan dengan Sertipikat hak milik nomor 6350. Atas nama Castam.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Sri Indrapura untuk menerbitkan Akta Kematian CASTAM.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.

 

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Hakim yang mengadili, memeriksa dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88