| Petitum Permohonan | 
				1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan; 
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Riswan Harahap; 
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000.00, (dua ratus juta  rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.00,- (Seratus Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 300.000.000.00,-(Tiga Ratus Juta  rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Berita Online  selama 2 (dua) hari berturut-turut; 
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 
ATAU, 
Jika Pengadilan Negeri Siak berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |