| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
ANDI PURWANTO Alias RIANTO Alias ANDI Bin WAKIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1977/L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ANDI PURWANTO Alias RIANTO Alias ANDI Bin WAKIMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 17.56 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di SMR CELL yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan di Berkahlink yang beralamat di Jalan Raya KM.4 RT.007 RK.006, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menuju SMR CELL yang beralamat di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BM 5639 YH warna putih dengan Nomor rangka MH328D40CBJB1920 Nomor Mesin 28D-3181949 dengan maksud untuk mengirim uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MICHAEL ZEBTA FEBEL SITOHANG, lalu Terdakwa meminta Saksi MICHAEL untuk mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening bank Seabank dengan nomor rekening 90134704230 atas nama ALFRIANTONI, kemudian Saksi MICHAEL langsung mengirim uang tersebut kerekening yang sudah diberikan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian setelah uang berhasil dikirimkan oleh Saksi MICHAEL, yang mana seharusnya Terdakwa membayar atas transaksi tersebut kepada Saksi MICHAEL, namun pada saat itu Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan Saksi MICHAEL. - Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 17.56 WIB, Terdakwa menuju Berkahlink Berkahlink yang beralamat di Jalan Raya KM.4 RT.007 RK.006, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BM 5639 YH dengan maksud kembali ingin mengirim uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ELMAWATI Alias NIEL Binti BUYUANG ENAK (Alm), lalu Terdakwa meminta Saksi ELMAWATI untuk mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening bank Seabank dengan nomor rekening 90134704230 atas nama ALFRIANTONI, kemudian Saksi ELMAWATI langsung mengirim uang tersebut kerekening yang sudah diberikan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian setelah uang berhasil dikirimkan oleh Saksi ELMAWATI, yang mana seharusnya Terdakwa membayar atas transaksi tersebut kepada Saksi ELMAWATI, namun pada saat itu Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan Saksi ELMAWATI. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap Saksi MICHAEL ZEBTA FEBEL SITOHANG sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) dan Saksi ELMAWATI Alias NIEL Binti BUYUANG ENAK (Alm) sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
