INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2025/PN Sak | HARTONO, S. Ag | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon HARTONO, S. Ag adalah sebagai wali terhadap anak yang bernama :
• TRI WAHYU HIDAYAT, yang lahir di Tanjung Gadai pada tanggal 05 Februari 2005, Jenis Kelamin, Laki-laki anak ke Tiga dari pasangan suami-istri AHMAD KHUMAINI dan MUNFARIDAH Khusus untuk mendaftar dan menandatangani semua berkas persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi calon anggita TNI / POLRI;
3. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |