Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 493/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4747/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kebupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kebupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melukai orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88