| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 493/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 493/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4747/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kebupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa FATIZIDUHU BUULOLO Alias BUULOLO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kebupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melukai orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
