Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. SAPUTRA benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 2 (dua) Janjang Buah kelapa sawit milik kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh SAPUTRA, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Blok F 35 Divisi III Kebun Kandista Desa Belutu Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |