Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DESI ARIANI Binti IBNU SAHAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI ARIANI Binti IBNU SAHAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa DESI ARIANI Binti IBNU SAHAT (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Akasia Gg. Merpati RT. 05 RW. 01 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Akasia Gg. Merpati RT. 05 RW. 01 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak menghubungi Saudara TOMI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu, kemudian Saudara TOMI meminta Terdakwa untuk mengirim uang terlebih dahulu melalui akun DANA sejumlah Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI SIAK Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Mempura, Kabupaten Siak 28773 Telp. (0764) 322022. Fax. (0764) 322022 http://kejari-siak.kejaksaan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” TERDAKWA Nama Lengkap : DESI ARIANI Binti IBNU SAHAT Nomor Identitas : 1408045212880003 Tempat Lahir : Pekanbaru Umur / Tgl. Lahir : 37 Tahun / 12 Desember 1988 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Pipa Caltex RT.003 RW.001Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak A g a m a : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) 2 selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dan mengirim lokasi tempat diletaknya narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Saudara TOMI, kemudian Terdakwa pergi menuju Jalan Hangjebat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan cara menumpang orang yang sedang melewati rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang ditentukan yang beralamat di Jalan Hangjebat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah ditutup dengan lem lakban bewarna hitam di bawah pohon kelapa sawit, kemudian setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dengan tujuan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa beli dari Saudara TOMI sebelumnya menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi keluar dari rumah untuk bertemu dengan pembeli tersebut, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut dan memperoleh uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali pulang kerumah, - Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi dari masyarakat telah terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama-sama dengan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Akasia Gg. Merpati RT. 05 RW. 01 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di rumah Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WARNIATI selaku Ketua RT dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet Terdakwa yang berada di kamar Terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa benar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saudara TOMI, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 11/BB/I/14329.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.72 (nol koma tujuh dua) gram dengan berat bersih 0.54 (nol koma lima empat) gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.54 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLDA RIAU. 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.18 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0214/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 atas nama terdakwa DESI ARIANI BINTI IBNU SAHAT yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0358/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0359/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3 - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa DESI ARIANI Binti IBNU SAHAT (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Akasia Gg. Merpati RT. 05 RW. 01 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ - Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi dari masyarakat telah terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT bersama-sama dengan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Akasia Gg. Merpati RT. 05 RW. 01 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WARNIATI selaku Ketua RT dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet Terdakwa yang berada di kamar Terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa benar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saudara TOMI, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 11/BB/I/14329.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.72 (nol koma tujuh dua) gram dengan berat bersih 0.54 (nol koma lima empat) gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.54 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLDA RIAU. 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.18 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0214/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 atas nama terdakwa DESI ARIANI BINTI IBNU SAHAT yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0358/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0359/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 4 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88