Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2026/PN Sak MIA TANIA, S.H. 1.SANTI SOPIA binti LILIK RUSTAMLI
2.BONITA WATI binti AMIR POHAN SIMANJUNTAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1772 /L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI SOPIA binti LILIK RUSTAMLI[Penahanan]
2BONITA WATI binti AMIR POHAN SIMANJUNTAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------Bahwa Terdakwa I SANTI SOPIA Binti LILIK RUSTAMLI bersama dengan Terdakwa II BONITA
WATI Binti AMIR POHAN SIMANJUNTAK dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN (dilakukan

penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-
Nama Lengkap : SANTI SOPIA Binti LILIK RUSTAMLI

Nomor Identitas : 1408046103930003
Tempat Lahir : Perawang
Umur / Tgl. Lahir : 33 Tahun / 21 Maret 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Giam No. 15 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Kampung Baru

Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau

A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMP (tamat)

Nama Lengkap : BONITA WATI Binti AMIR POHAN SIMANJUNTAK
Nomor Identitas : 1471056104950001
Tempat Lahir : Pekanbaru
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 21 April 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Senapelan Gang Pinggir No. 26 RT. 002 RW. 004 Kelurahan
Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi
Riau
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA (tamat)

2
tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang Terubuk
Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, sesuai ketentuan bunyi Pasal 165 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili
mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak,maka Pengadilan Negeri Siak berwenang untuk memeriksa dan mengadili,
“Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara
– cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa I dihubungi
oleh Saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan
narkotika jenis shabu, lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk memesan narkotika jenis
shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I Kembali menghubungi Saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus rupiah) kepada terdakwa I.Lalu setelah terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 1.500.000,-
(satu juta lima ratus rupiah) tersebut, terdakwa langsung menuju rumah terdakwa I yang beralamat
di Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota
Pekanbaru Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merek Suzuki Swift Warna Putih
dengan nomor Polisi BM 1656 MK. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah
terdakwa II yang beralamat di Jalan Agus Salim Kelurahan Pekanbaru Kota Kecamatan
Sukaramai Pekanbaru, terdakwa I menjemput 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah
dipesan terdakwa I kepada terdakwa II. Kemudian terdakwa I langsung kembali kerumah terdakwa
I dan sekira pukul 23.30 Wib saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN tiba dirumah terdakwa I dan
terdakwa I langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 saksi YAKOP HERNANDES
HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal
Polres Siak mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan
RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian
sekira pukul 08.00 Wib setelah mendapatkan informasi yang akurat, saksi YAKOP HERNANDES
HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan
terhadap saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang bertempat dirumah saksi JUMARI Alias
JUM Bin TUKIMIN di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan
Siak Kabupaten Siak. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis
shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok On Bold dikantong saku celana sebelah
kiri saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi JUMARI
Alias JUM Bin TUKIMIN dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN mengakui mendapatkan
narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa I yang berada di Pekanbaru. Kemudian sekira pukul
13.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS
HUTABARAT melakukan pengembangan ke Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang
Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa
I, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Vivo. Kemudian saksi
STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo
dan menemukan komunikasi beserta bukti transaksi narkotika jenis shabu terdakwa I bersama
terdakwa II dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN. Lalu saksi YAKOP HERNANDES
HAMONANGAN LUBIS melakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa I mengakui
mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa II. Kemudian pada hari Kamis tanggal
26 Februari 2026 saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN
LOURENS HUTABARAT melakukan pengembangan dan didapatkan informasi terdakwa II
berada di Jalan Merpati Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi
STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dimana saat
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Iphone dan 1 (satu) Unit
Handphone Samsung. Kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi
STEEN LOURENS HUTABARAT mengintrogasi terdakwa II dan terdakwa II mengakui telah
memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I untuk dijualkan kembali kepada saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN.

3
- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan saksi JUMARI Alias JUM Bin
TUKIMIN adalah milik terdakwa II yang telah dibeli terdakwa I sebelumnya.
- Bahwa sistem kerja dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut yaitu terdakwa I memberikan
DP atau uang muka kepada terdakwa II, lalu terdakwa I menjualkan kembali narkotika jenis shabu
tersebut kepada Saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I dalam melakukan jual beli tersebut adalah dapat
memakai narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN dan uang
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa II dalam transaksi
narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 158/II/Subbid Narkoba/2026
tanggal 28 Februari 2026 atas nama JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang ditanda tangani oleh
AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan
penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus
dengan plastik bening dengan berat kotor 5.37 gram, berat pembungkus 0.7 gram dan berat
bersihnya 4.67 gram dengan rincian sebagai berikut:
No. Deskripsi B8 Bruto
(gr)
Netto
(gr)
Bungkus
(gr)

Sisih Lab
/pengadilan
(gr)

Sisa (gr)
Pemusnahan

1. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

1,89 1,67 0,22 1,67 0

2. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

3. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,57 0,49 0,08 0,49 0

4. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

5. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,6 0,52 0,08 0,52 0

6. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

7. 1 (satu)
bungkus plastik
berisi kristal
putih

0,57 0,49 0,08 0,49 0

Total 5,37 4,67 0,7 4,67 0
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan
Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0897/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang
telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254
Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI
RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang
Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat
Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium
Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu :
1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1432/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar

4
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1433/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1434/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1435/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan
menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana
pada saat penangkapan para terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang
dimaksud.
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat
(1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

ATAU

KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I SANTI SOPIA Binti LILIK RUSTAMLI bersama dengan Terdakwa II BONITA
WATI Binti AMIR POHAN SIMANJUNTAK dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN (dilakukan

penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu

tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang Terubuk
Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, sesuai ketentuan bunyi Pasal 165 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili
mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak,maka Pengadilan Negeri Siak berwenang untuk memeriksa dan mengadili,
“Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara
– cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN
LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak
mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan RT. 003 RW.
004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 08.00
Wib setelah mendapatkan informasi yang akurat, saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN
LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang bertempat dirumah saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN
di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten
Siak. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang
berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok On Bold dikantong saku celana sebelah kiri saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi JUMARI Alias
JUM Bin TUKIMIN dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN mengakui mendapatkan narkotika
jenis shabu tersebut dari terdakwa I yang berada di Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib
saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT
melakukan pengembangan ke Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang Terubuk
Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, lalu
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Vivo. Kemudian saksi STEEN
LOURENS HUTABARAT melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Vivo dan
menemukan komunikasi beserta bukti transaksi narkotika jenis shabu terdakwa I bersama
terdakwa II dan saksi JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN. Lalu saksi YAKOP HERNANDES

5
HAMONANGAN LUBIS melakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa I mengakui
mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa II. Kemudian pada hari Kamis tanggal
26 Februari 2026 saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN
LOURENS HUTABARAT melakukan pengembangan dan didapatkan informasi terdakwa II
berada di Jalan Merpati Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi
STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dimana saat
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Iphone dan 1 (satu) Unit
Handphone Samsung. Kemudian saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi
STEEN LOURENS HUTABARAT mengintrogasi terdakwa II dan terdakwa II mengakui telah
memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I untuk dijualkan kembali kepada saksi
JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 158/II/Subbid Narkoba/2026
tanggal 28 Februari 2026 atas nama JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang ditanda tangani oleh
AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan
penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus
dengan plastik bening dengan berat kotor 5.37 gram, berat pembungkus 0.7 gram dan berat
bersihnya 4.67 gram dengan rincian sebagai berikut:
No. Deskripsi B8 Bruto
(gr)
Netto (gr) Bungkus
(gr)

Sisih Lab
/pengadilan
(gr)

Sisa (gr)
Pemusnahan

1. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

1,89 1,67 0,22 1,67 0

2. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

3. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,57 0,49 0,08 0,49 0

4. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

5. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,6 0,52 0,08 0,52 0

6. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,58 0,5 0,08 0,5 0

7. 1 (satu) bungkus
plastik berisi
kristal putih

0,57 0,49 0,08 0,49 0
Total 5,37 4,67 0,7 4,67 0
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan
Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0897/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang
telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254
Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI
RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang
Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat
Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium
Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1432/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1433/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung

6
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1434/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor 1435/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609
Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88