Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. ADI CHANDRA Bin ANWIR HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/L.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI CHANDRA Bin ANWIR HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ADI CHANDRA Bin ANWIR HUSEN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gajah Mada Rt 003 / Rw 006 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan cara berhutang dari Sdr.MASLAN (DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah sdr. MASLAN di Dusun Merambai Desa Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit lalu sdr. MASLAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Terdakwa berjanji membayarnya setelah paket narkotika tersebut berhasil terjual semua.;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.BOYAK dan Sdr.DORA langsung berangkat ke kedai izam, sesampainya di kedai Sdr. IZAM terdakwa izin balek kerumah untuk untuk memecah narkotika dari Sdr.MASLAN tersebut menjadi 6 (enam) paket untuk selanjutnya dijual kembali.;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke warung sambil membawa narkotika jenis shabu tersebut yang sudah terdakwa masukkan kedalam kotak, lalu Sdr.BOYAK meminta 1 (satu) paket yang sudah terdakwa siapkan dari rumah tersebut untuk diantarkan kepada pembeli yang bernama Sdr. UJANG.;
  • Bahwa kemudian terdakwa izin untuk pulang kerumah untuk mengambil topi yang dimana topi tersebut digunakan untuk menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu sisanya dan setelah itu terdakwa kembali ke kedai Sdr.IZAM dan duduk Bersama dengan Sdr.DORA disitu untuk menunggu kabar dari Sdr.BOYAK namun tidak lama dari situ sekira pukul 01.00 Wib tiba-tiba datang saksi M. HAIRI dan saksi FAJRUL merupakan anggota Polisi Polsek Sungai Apit dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam topi yang terdakwa pakai 5 (lima) paket narkotika dan langsung menanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian terdakwa menjawab dari Sdr.MASLAN dikampung merambai setelah mengetahui hal tersebut terdakwa langsung di bawa ke kantor polisi Polek Sungai Apit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0640/NNF/2025 tanggal 24-02-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0914/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 043/BB/II/14329.00/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 0,75 gram dan Berat Bersih 0,2 gram;
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan para terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ADI CHANDRA Bin ANWIR HUSEN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gajah Mada Rt 003 / Rw 006 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan cara berhutang dari Sdr.MASLAN (DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah sdr. MASLAN di Dusun Merambai Desa Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit lalu sdr. MASLAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Terdakwa berjanji membayarnya setelah paket narkotika tersebut berhasil terjual semua.;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.BOYAK dan Sdr.DORA langsung berangkat ke kedai izam, sesampainya di kedai Sdr. IZAM terdakwa izin balek kerumah untuk untuk memecah narkotika dari Sdr.MASLAN tersebut menjadi 6 (enam) paket untuk selanjutnya dijual kembali.;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke warung sambil membawa narkotika jenis shabu tersebut yang sudah terdakwa masukkan kedalam kotak, lalu Sdr.BOYAK meminta 1 (satu) paket yang sudah terdakwa siapkan dari rumah tersebut untuk diantarkan kepada pembeli yang bernama Sdr. UJANG.;
  • Bahwa kemudian terdakwa izin untuk pulang kerumah untuk mengambil topi yang dimana topi tersebut digunakan untuk menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu sisanya dan setelah itu terdakwa kembali ke kedai Sdr.IZAM dan duduk Bersama dengan Sdr.DORA disitu untuk menunggu kabar dari Sdr.BOYAK namun tidak lama dari situ sekira pukul 01.00 Wib tiba-tiba datang saksi M. HAIRI dan saksi FAJRUL merupakan anggota Polisi Polsek Sungai Apit dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam topi yang terdakwa pakai 5 (lima) paket narkotika dan langsung menanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian terdakwa menjawab dari Sdr.MASLAN dikampung merambai setelah mengetahui hal tersebut terdakwa langsung di bawa ke kantor polisi Polek Sungai Apit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0640/NNF/2025 tanggal 24-02-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0914/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 043/BB/II/14329.00/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 0,75 gram dan Berat Bersih 0,2 gram.;
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan para terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777